BI Perpanjang Kegiatan Operasional Hingga 31 Juli 2020
Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan
penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan
publik, dari yang sebelumnya berakhir 15 Juli 2020 menjadi 31 Juli 2020.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan Perpanjangan
jadwal operasional tersebut mencermati perkembangan covid-19
terkini.
Dengan demikian, jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah
tanggal 15 Juli 2020 hingga 31 Juli 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI
No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
"Perpanjangan kebijakan juga memerhatikan aspek kemanusiaan dan
kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan
pelaku industri keuangan," ucap Ony dalam keterangan resminya, dikutip
Jumat (10/7).
Secara berkala, kebijakan akan dievaluasi dan mempertimbangkan perkembangan
pandemi covid-19 di Indonesia.
Dalam masa prakondisi kenormalan baru, lanjut Ony, kebijakan operasional BI
akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap
dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem
Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa
PSBB transisi ini. Antara lain, dengan menerapkan protokol kesehatan dan
pencegahan COVID-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan
tugas," imbuhnya.
Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan
Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
1. Pemeriksaan kas pukul 06.30-11.00
2. Transaksi nasabah dan penerimaan negara pukul 08.30-15.00 WIB
3. Transaksi pemerintah antara bank, fasilitas likuiditas antar hari, surat
berharga, dan pasar modal pukul 06.30-15.30 WIB
4. Cut off warning BI-RTGS dan BI-SSSS dan BI ETP pukul 15.30 WIB
5. Pre cut off BI-RTGS dan BI-SSSS pukul 16.30 WIB
6. Cut-off BI-RTGS pukul 17.00 WIB
7. Cut-off BI-SSSS pukul 17.00 WIB
8. Cut-off BI-ETP pukul 16.30 WIB
Lalu, jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
1. Siklus pelayanan transfer dan pembayaran reguler menjadi 8 kali
2. Settlement Pengambilan Pre-fund Kredit pukul 15.30 WIN
3. Layanan Kliring Warakat Debet:
- zona 1 pukul 12.30 WIB
- zona 2 pukul 13.30 WIB
- zona 3 pukul 14.30 WIB
- zona 4 pukul 15.30 WIB
4. Settlement pelayanan penagihan reguler pukul 14.30 WIB
5. Settlement Pengembalian Pre-fund Debet pukul 15.00 WIB
Kemudian, jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
1. Layanan setoran penarikan bank pukul 08.00-11.00 WIB
Adapun Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter
Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB disesuaikan
menjadi pukul 09:00 s.d. 15:00 WIB.
Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16:00
s.d. 18:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15:00 s.d. 16:00 WIB.
Komentar
Posting Komentar