Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemenkominfo)
mengatakan ada sejumlah kendala untuk menerapkan teknologi
jaringan
5G di Indonesia, terutama pada frekuensi
low layer dan
middle layer.
Low layer sendiri memiliki tiga frekuensi yaitu 700, 800, dan 900. Sementara
middle layer berada di frekuensi 1800, 2100, dan 2300.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika (SDPPI) Ismail, kedua layer tersebut masih digunakan oleh operator
lain jauh sebelum wacana 5G digaungkan.
"Di Indonesia punya kendala terutama di low layer dan middle layer.
Misalnya di bandwidth 700 ini digunakan oleh broadcasting operator untuk
menyalurkan saluran televisi," tutur Ismail saat acara Mendorong
Akselerasi Transformasi Digital - Peran Infrastruktur TIK secara virtual, Senin
(20/7).
"Kita butuh frekuensi 700. Oleh karena itu dilakukan proses yang
dinamakan Analog Switch Off yang sekarang sedang di proses legislasi atau
aturan undang-undang agar 700 ini bisa dimanfaatkan," sambungnya.
Sama halnya dengan frekuensi 2.6 GHz dan 3.5 GHz yang masih digunakan oleh
satelit dan Ismail mengatakan pihaknya juga tengah mengupayakan percepatan
proses pengakhiran frekuensi itu.
Saat ditanya kapan pastinya teknologi 5G diimplementasikan, Ismail lagi-lagi
menjawab ketika ekosistem teknologi 5G di Tanah Air sudah siap.
"Lalu kapan ini akan selesai? Kita selesai ketika Indonesia secara
ekosistem siap. Mohon maaf ini bukan jawaban diplomatis tapi ini jawaban yang
penting karena filosofinya kita tidak ingin membangun 5G, kemudian Indonesia
hanya menjadi market saja," pungkas Ismail.
Menyoal singkat proses Analog Switch Off, beberapa waktu lalu Menkominfo
Johnny G. Plate menyatakan bahwa pihaknya bakal mempercepat proses migrasi
penyiaran televisi (TV) analog menjadi TV digital. Ada sejumlah langkah yang
bakal ditempuh, salah satunya penggunaan efisiensi spektrum yang disebut
digital dividend.
Digital dividend merupakan dampak akibat proses perpindahan sistem penyiaran
televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital.
Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, saat ini pita frekuensi yang digunakan
di Indonesia sebesar 328 MHz untuk penyiaran televisi analog. Sedangkan 'pita
emas' frekuensi untuk menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital
sebesar 700 MHz.
Oleh sebab itu, Kemenkominfo akan melakukan efisiensi spektrum yang disebut
digital dividend sebesar 112 MHz.
"Pita frekuensi 700 MHz adalah rentang untuk siaran televisi digital,
ini merupakan pita frekuensi ideal untuk layanan akses internet broadband
dengan migrasi teknologi digital," kata
Johnny saat konferensi pers Percepatan Digitalisasi Nasional di kantor
Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/5).
"Maka dari 328 MHz yang saat ini seluruhnya digunakan untuk penyiaran
televisi analog, akan dihasilkan penggunaan efisiensi spektrum yang disebut
dengan digital dividend sebesar 112 MHz," sambungnya.
Komentar
Posting Komentar