Menteri Ara dan Nusron Sepakat Sertifikasi Gratis untuk Rumah MBR

  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sepakat menetapkan sertifikasi sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara gratis. Hal tersebut diungkapkan dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Ruang Rapat Menteri ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ara juga mengapresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Terobosan kolaborasi yang juga luar biasa dengan Pak Nusron adalah sertipikasi gratis bagi MBR. Itu merupakan karya dan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/BPN bagi rakyat kecil," ujar dia dikutip dari keterangan resmi. Menteri Ara menuturkan, sinergi tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena tidak hanya memberikan kepastian...

KSPI Bakal Adukan PHK Indosat ke Organisasi Buruh Dunia


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengadukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Indosat Tbk dan LKBN Antara yang dianggap sepihak ke Organisasi Buruh Internasional (ILO), badan di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

"Kasus Indosat dan Antara akan kami bawa di sidang ILO pada bulan Juni (Juni 2020)," katanya.

Ia menilai Indosat dan LKBN Antara telah melanggar asas kebebasan berserikat yang diatur dalam konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat. Sebab, perundingan keputusan PHK disebut tidak melibatkan serikat pekerja.
"PT Indosat dan Antara telah melanggar hak berserikat yang diatur oleh ILO, mereka tidak melibatkan serikat pekerja sebagai mediator saat melakukan PHK," katanya.

Disamping itu, Said juga menegaskan kedua perusahaan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang masih berlaku di Indonesia.

"UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana jika terjadi PHK harus dirundingkan dulu ke serikat pekerja, ini yang tidak mereka (PT Indosat dan LKBN Antara) tidak lakukan," ucapnya.

Sebelumnya, Indosat telah memberlakukan PHK karyawan pada Februari 2020. Sebanyak 677 karyawan di PHK secara bersamaan di ruang tertutup tanpa mediator.




Namun, dalam pernyataan yang dikeluarkan Indosat Ooredoo, Director & CEO Ahmad Al-Neama bersikukuh langkah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah fair dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. I

Ia mengklaim dari 677 karyawan yang terkena dampak tersebut, lebih dari 80 persen sudah menerima paket kompensasi dari perusahaan.

"Kami telah mengkaji secara menyeluruh semua opsi, hingga pada kesimpulan bahwa kami harus mengambil tindakan yang sulit ini, namun sangat penting bagi kami untuk dapat bertahan dan bertumbuh." ujar Al-Neama.

Sementara itu, LKBN Antara melalukan mutasi dan PHK pada 57 orang karyawannya usai meminta pengangkatan karyawan pada Desember 2018 lalu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini