Bursa Asia Beragam, Mayoritas Indeks Naik pada Selasa (28/4) Pagi

  Bursa Asia dibuka beragam pada perdagangan Selasa (28/4/2026), dengan mayoritas indeks naik. Mengutip Bloomberg, pukul 08.27 WIB, indeks Nikkei 225 turun 331,95 poin atau 0,57% ke 60.196,23, Hang Seng turun 111,28 poi atau 0,43% ke 25.814,37, Taiex naik 86,36 poin atau 0,21% ke 39.699,70, Kospi naik 87,32 poin atau 1,31% ke 6.701,95, ASX 200 turun 42,95 poin atau 0,49% ke 8.723,40, Straits Times naik 33,30 poin atau 0,68% ke 4.925,12 dan FTSE Malaysia naik 9.30 poin atau 0,54% ke 1.726,57. Bursa Asia bergerak variasi namun masih bertahan di dekat level tertinggi sejak akhir Februari karena para pedagang menanti katalis baru dari Timur Tengah, serta serangkaian keputusan bank sentral dan pendapatan dari perusahaan-perusahaan teknologi besar pekan ini. Mengutip Bloomberg, bank sentral di dunia secara luas diperkirakan akan mempertahankan suku bunganya. Investor kini mengalihkan fokus ke laporan pendapatan raksasa teknologi untuk menguji apakah reli saham baru-baru ini ...

KSPI Bakal Adukan PHK Indosat ke Organisasi Buruh Dunia


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengadukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Indosat Tbk dan LKBN Antara yang dianggap sepihak ke Organisasi Buruh Internasional (ILO), badan di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

"Kasus Indosat dan Antara akan kami bawa di sidang ILO pada bulan Juni (Juni 2020)," katanya.

Ia menilai Indosat dan LKBN Antara telah melanggar asas kebebasan berserikat yang diatur dalam konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat. Sebab, perundingan keputusan PHK disebut tidak melibatkan serikat pekerja.
"PT Indosat dan Antara telah melanggar hak berserikat yang diatur oleh ILO, mereka tidak melibatkan serikat pekerja sebagai mediator saat melakukan PHK," katanya.

Disamping itu, Said juga menegaskan kedua perusahaan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang masih berlaku di Indonesia.

"UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana jika terjadi PHK harus dirundingkan dulu ke serikat pekerja, ini yang tidak mereka (PT Indosat dan LKBN Antara) tidak lakukan," ucapnya.

Sebelumnya, Indosat telah memberlakukan PHK karyawan pada Februari 2020. Sebanyak 677 karyawan di PHK secara bersamaan di ruang tertutup tanpa mediator.




Namun, dalam pernyataan yang dikeluarkan Indosat Ooredoo, Director & CEO Ahmad Al-Neama bersikukuh langkah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah fair dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. I

Ia mengklaim dari 677 karyawan yang terkena dampak tersebut, lebih dari 80 persen sudah menerima paket kompensasi dari perusahaan.

"Kami telah mengkaji secara menyeluruh semua opsi, hingga pada kesimpulan bahwa kami harus mengambil tindakan yang sulit ini, namun sangat penting bagi kami untuk dapat bertahan dan bertumbuh." ujar Al-Neama.

Sementara itu, LKBN Antara melalukan mutasi dan PHK pada 57 orang karyawannya usai meminta pengangkatan karyawan pada Desember 2018 lalu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)