KSPI Bakal Adukan PHK Indosat ke Organisasi Buruh Dunia
Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) berencana mengadukan
tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Indosat Tbk dan LKBN Antara
yang dianggap sepihak ke Organisasi Buruh Internasional (ILO), badan di bawah
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
"Kasus Indosat dan Antara akan kami bawa di sidang ILO pada bulan Juni (Juni 2020)," katanya.
Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
"Kasus Indosat dan Antara akan kami bawa di sidang ILO pada bulan Juni (Juni 2020)," katanya.
Ia menilai Indosat dan LKBN Antara telah melanggar asas kebebasan berserikat yang diatur dalam konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat. Sebab, perundingan keputusan PHK disebut tidak melibatkan serikat pekerja.
"PT Indosat dan Antara telah melanggar hak berserikat
yang diatur oleh ILO, mereka tidak melibatkan serikat pekerja sebagai mediator
saat melakukan PHK," katanya.
Disamping itu, Said juga menegaskan kedua perusahaan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang masih berlaku di Indonesia.
"UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana jika terjadi PHK harus dirundingkan dulu ke serikat pekerja, ini yang tidak mereka (PT Indosat dan LKBN Antara) tidak lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Indosat telah memberlakukan PHK karyawan pada Februari 2020. Sebanyak 677 karyawan di PHK secara bersamaan di ruang tertutup tanpa mediator.
Disamping itu, Said juga menegaskan kedua perusahaan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang masih berlaku di Indonesia.
"UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana jika terjadi PHK harus dirundingkan dulu ke serikat pekerja, ini yang tidak mereka (PT Indosat dan LKBN Antara) tidak lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Indosat telah memberlakukan PHK karyawan pada Februari 2020. Sebanyak 677 karyawan di PHK secara bersamaan di ruang tertutup tanpa mediator.
Namun, dalam pernyataan yang dikeluarkan Indosat Ooredoo, Director & CEO Ahmad Al-Neama bersikukuh langkah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah fair dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. I
Ia mengklaim dari 677 karyawan yang terkena dampak tersebut, lebih dari 80 persen sudah menerima paket kompensasi dari perusahaan.
"Kami telah mengkaji secara menyeluruh semua opsi, hingga pada kesimpulan bahwa kami harus mengambil tindakan yang sulit ini, namun sangat penting bagi kami untuk dapat bertahan dan bertumbuh." ujar Al-Neama.
Sementara itu, LKBN Antara melalukan mutasi dan PHK pada 57 orang karyawannya usai meminta pengangkatan karyawan pada Desember 2018 lalu.
Komentar
Posting Komentar