Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

KSPI Bakal Adukan PHK Indosat ke Organisasi Buruh Dunia


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengadukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Indosat Tbk dan LKBN Antara yang dianggap sepihak ke Organisasi Buruh Internasional (ILO), badan di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

"Kasus Indosat dan Antara akan kami bawa di sidang ILO pada bulan Juni (Juni 2020)," katanya.

Ia menilai Indosat dan LKBN Antara telah melanggar asas kebebasan berserikat yang diatur dalam konvensi ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat. Sebab, perundingan keputusan PHK disebut tidak melibatkan serikat pekerja.
"PT Indosat dan Antara telah melanggar hak berserikat yang diatur oleh ILO, mereka tidak melibatkan serikat pekerja sebagai mediator saat melakukan PHK," katanya.

Disamping itu, Said juga menegaskan kedua perusahaan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang masih berlaku di Indonesia.

"UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana jika terjadi PHK harus dirundingkan dulu ke serikat pekerja, ini yang tidak mereka (PT Indosat dan LKBN Antara) tidak lakukan," ucapnya.

Sebelumnya, Indosat telah memberlakukan PHK karyawan pada Februari 2020. Sebanyak 677 karyawan di PHK secara bersamaan di ruang tertutup tanpa mediator.




Namun, dalam pernyataan yang dikeluarkan Indosat Ooredoo, Director & CEO Ahmad Al-Neama bersikukuh langkah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah fair dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. I

Ia mengklaim dari 677 karyawan yang terkena dampak tersebut, lebih dari 80 persen sudah menerima paket kompensasi dari perusahaan.

"Kami telah mengkaji secara menyeluruh semua opsi, hingga pada kesimpulan bahwa kami harus mengambil tindakan yang sulit ini, namun sangat penting bagi kami untuk dapat bertahan dan bertumbuh." ujar Al-Neama.

Sementara itu, LKBN Antara melalukan mutasi dan PHK pada 57 orang karyawannya usai meminta pengangkatan karyawan pada Desember 2018 lalu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini