Bursa Asia Beragam, Mayoritas Indeks Naik pada Selasa (28/4) Pagi

  Bursa Asia dibuka beragam pada perdagangan Selasa (28/4/2026), dengan mayoritas indeks naik. Mengutip Bloomberg, pukul 08.27 WIB, indeks Nikkei 225 turun 331,95 poin atau 0,57% ke 60.196,23, Hang Seng turun 111,28 poi atau 0,43% ke 25.814,37, Taiex naik 86,36 poin atau 0,21% ke 39.699,70, Kospi naik 87,32 poin atau 1,31% ke 6.701,95, ASX 200 turun 42,95 poin atau 0,49% ke 8.723,40, Straits Times naik 33,30 poin atau 0,68% ke 4.925,12 dan FTSE Malaysia naik 9.30 poin atau 0,54% ke 1.726,57. Bursa Asia bergerak variasi namun masih bertahan di dekat level tertinggi sejak akhir Februari karena para pedagang menanti katalis baru dari Timur Tengah, serta serangkaian keputusan bank sentral dan pendapatan dari perusahaan-perusahaan teknologi besar pekan ini. Mengutip Bloomberg, bank sentral di dunia secara luas diperkirakan akan mempertahankan suku bunganya. Investor kini mengalihkan fokus ke laporan pendapatan raksasa teknologi untuk menguji apakah reli saham baru-baru ini ...

Pemerintah Jamin Tunjangan PNS yang Bekerja di Rumah



Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di rumah (work from home/WFH) tetap mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Sistem kerja WFH bagi PNS dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran virus corona (covid-19).

"Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di rumah tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah," seperti dikutip dalam keterangan resmi bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Senin (16/3).

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan covid-19. Beleid itu menjadi pedoman pagi instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan WFH.

Dalam pelaksanaan sistem kerja tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan
minimal 2 level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
PPK kementerian/lembaga/daerah juga harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dengan pembagian kehadiran yang mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran covid-19, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, dan kondisi kesehatan keluarga pegawai.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan juga adalah riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas tugas dan pelayanan unit organisasi. PNS yang bekerja di rumah dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.

"ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung)," tulis keterangan tersebut.
Terkait waktu, sistem WFH berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Setelah masa berlaku sistem tersebut berakhir, pimpinan instansi terkait harus melakukan evaluasi dan efektivitas pelaksanaannya kepada Menteri PAN-RB.

"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/ Daerah masing-masing," jelas keterangan tersebut.
Tunda Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Selain itu, Kemenpan-RB juga memerintahkan agar perjalanan dinas PNS ke luar negeri ditunda. Sementara, perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi.

"ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi covid-19 agar segera menghubungi hotline centre corona melalui nomor telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes Nomor 1500567," jelas keterangan humas Menpan RB.

Selanjutnya, kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan,
termasuk upacara rutin. Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan media elektronik yang tersedia.

Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, instansi harus memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing). Di saat yang sama, PNS juga diminta untuk menjalankan pola hidup bersih dan sehat untuk mencegah penularan virus corona.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)