Pemerintah memastikan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di rumah (work from home/WFH) tetap
mendapatkan tunjangan kinerja
(tukin). Sistem kerja WFH bagi PNS dilakukan untuk mencegah dan menekan
penyebaran virus corona
(covid-19).
"Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di rumah tetap diberikan
tunjangan kinerja oleh pemerintah," seperti dikutip dalam keterangan resmi
bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB), Senin (16/3).
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
covid-19. Beleid itu menjadi pedoman pagi instansi pemerintah dalam
melaksanakan tugas kedinasan dengan WFH.
Dalam pelaksanaan sistem kerja tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK)
harus memastikan
minimal 2 level pejabat
struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar pelayanan
kepada masyarakat tidak terganggu.
PPK kementerian/lembaga/daerah
juga harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dengan pembagian
kehadiran yang mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran covid-19,
domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, dan kondisi kesehatan keluarga
pegawai.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan juga adalah riwayat perjalanan luar
negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan
penderita covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas tugas dan
pelayanan unit organisasi. PNS yang bekerja di rumah dapat mengikuti
rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.
"ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing
kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan,
keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan
langsung)," tulis keterangan tersebut.
Terkait waktu, sistem WFH
berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Setelah masa
berlaku sistem tersebut berakhir, pimpinan instansi terkait harus melakukan
evaluasi dan efektivitas pelaksanaannya kepada Menteri PAN-RB.
"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja
aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan
lnstansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Kementerian/Lembaga/ Daerah masing-masing," jelas keterangan tersebut.
Tunda Perjalanan Dinas ke
Luar Negeri
Selain itu, Kemenpan-RB juga memerintahkan agar perjalanan dinas PNS ke luar
negeri ditunda. Sementara, perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara selektif
sesuai skala prioritas dan urgensi.
"ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit covid-19
atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi covid-19 agar
segera menghubungi hotline centre corona
melalui nomor telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes Nomor 1500567,"
jelas keterangan humas Menpan RB.
Selanjutnya, kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar
ditunda/dibatalkan,
termasuk upacara rutin. Penyelenggaraan rapat dilakukan
secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan media elektronik yang tersedia.
Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat
tinggi, instansi harus memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing). Di saat yang
sama, PNS juga diminta untuk menjalankan pola hidup bersih dan sehat untuk
mencegah penularan virus corona.
Komentar
Posting Komentar