Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) mengklaim sedang
mencari seluruh teknologi yang ada untuk membuat aplikasi pemantauan maupun
pelacakan terhadap masyarakat, pasien positif virus corona (SARS-CoV-2),
pasien dalam pengawasan (PDP), maupun orang dalam pengawasan (ODP).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal
tersebut ketika ditanya soal penerapan aplikasi pengawasan karantina di rumah
di Polandia.
Baru-baru ini Polandia meluncurkan aplikasi ponsel yang mewajibkan masyarakat
mengirimkan swafoto sebagai laporan kepada pihak otoritas untuk memastikan
masyarakat berada di rumah selama karantina.
"Kemenkominfo cari semua teknologi, semua cara, semua aplikasi, agar kita
bisa memanfaatkan semaksimal mungkin untuk memutus mata rantai penularan virus
corona," kata Johnny saat dihubungi
Johnny juga menyinggung baru-baru ini Kemenkominfo
meluncurkan catbot WhatsApp yang diberi nama COVID19.GO.ID dengan
nomor telepon 081113339900 hingga WhatsApp blast sebagai langkah melakukan
sosialisasi di WhatsApp.
Di sisi lain, Johnny mengingatkan keberadaan teknologi akan percuma apabila
masyarakat tidak menerapkan langkah-langkah pencegahan mandiri virus corona,
mulai dari social distancing hingga menjaga kebersihan diri.
"Semua teknologi itu sifatnya pemantauan pasif. Yang paling penting itu
masyarakat ambil bagian untuk terapkan jarak fisik. Karena dengan menerapkan
jarak fisik, protokol kesehatan kita bisa putus mata rantai penularan dan
penyebaran virus," ujar Johnny.
Dihubungi terpisah, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani
Pangerapan yakin Indonesia memiliki teknologi untuk menerapkan aplikasi
pemantauan karantina serupa dengan Polandia.
Akan tetapi, teknologi tetap dibutuhkan dasar-dasar hukum agar masyarakat
berkenan untuk melapor dengan menggunakan selfie ke pihak
otoritas saat dikarantina di rumah. Teknologi pelaporan ini sesungguhnya telah
diterapkan di beberapa perusahaan Indonesia untuk keperluan absensi
"Secara teknologi Indonesia bisa, dan beberapa perusahaan sudah
memanfaatkan. Kita juga tetap harus ada dasar hukumnya sehingga ada kewajiban
hukum agar masyarakat mau melapor," kata Semuel.
Komentar
Posting Komentar