Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Johnny Respons Aplikasi Selfie Polandia Kala Karantina Corona


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim sedang mencari seluruh teknologi yang ada untuk membuat aplikasi pemantauan maupun pelacakan terhadap masyarakat, pasien positif virus corona (SARS-CoV-2), pasien dalam pengawasan (PDP), maupun orang dalam pengawasan (ODP).

Menteri Komunikasi dan Informatika  Johnny G. Plate menyatakan hal tersebut ketika ditanya soal penerapan aplikasi pengawasan karantina di rumah di Polandia.

Baru-baru ini Polandia meluncurkan aplikasi ponsel yang mewajibkan masyarakat mengirimkan swafoto sebagai laporan kepada pihak otoritas untuk memastikan masyarakat berada di rumah selama karantina.

"Kemenkominfo cari semua teknologi, semua cara, semua aplikasi, agar kita bisa memanfaatkan semaksimal mungkin untuk memutus mata rantai penularan virus corona," kata Johnny saat dihubungi
Johnny juga menyinggung baru-baru ini Kemenkominfo meluncurkan catbot WhatsApp yang diberi nama COVID19.GO.ID dengan nomor telepon 081113339900 hingga WhatsApp blast sebagai langkah melakukan sosialisasi di WhatsApp.

Di sisi lain, Johnny mengingatkan keberadaan teknologi akan percuma apabila masyarakat tidak menerapkan langkah-langkah pencegahan mandiri virus corona, mulai dari social distancing hingga menjaga kebersihan diri.

"Semua teknologi itu sifatnya pemantauan pasif. Yang paling penting itu masyarakat ambil bagian untuk terapkan jarak fisik. Karena dengan menerapkan jarak fisik, protokol kesehatan kita bisa putus mata rantai penularan dan penyebaran virus," ujar Johnny.




Dihubungi terpisah, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan yakin Indonesia memiliki teknologi untuk menerapkan aplikasi pemantauan karantina serupa dengan Polandia.

Akan tetapi, teknologi tetap dibutuhkan dasar-dasar hukum agar masyarakat berkenan untuk melapor dengan menggunakan selfie ke pihak otoritas saat dikarantina di rumah. Teknologi pelaporan ini sesungguhnya telah diterapkan di beberapa perusahaan Indonesia untuk keperluan absensi

"Secara teknologi Indonesia bisa, dan beberapa perusahaan sudah memanfaatkan. Kita juga tetap harus ada dasar hukumnya sehingga ada kewajiban hukum agar masyarakat mau melapor," kata Semuel.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini