Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

BPJS Kesehatan Tunggu Jokowi Soal Pembatalan Kenaikan Iuran


BPJS Kesehatan menyatakan belum bisa mengambil keputusan apa pun terkait pembatalan aturan kenaikan iuran kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  yang baru saja dilakukan Mahkamah Agung (MA).  Mereka masih menunggu keputusan Presiden Jokowi atas putusan MA tersebut.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf
Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut. Pasalnya, perusahaan peralihan PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu, belum menerima salinan resmi dari putusan MA.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan MA tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut, bila salinan putusan sudah diterima, perusahaan perlu mempelajarinya terlebih dahulu. Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah melalui kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Iqbal belum bisa buka suara terkait kemungkinan pengembalian status kelas peserta bila kenaikan iuran resmi dibatalkan. Begitu pula dengan pengelolaan kelebihan dana atas iuran yang sudah dibayar peserta sesuai formula kenaikan sejak awal tahun.

MA memutuskan untuk mengabulkan gugatan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Perpres tersebut mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen bagi peserta bukan penerima upah.

Dalam pertimbangan putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025