Harga Emas Naik pada Perdagangan Kamis (5/3/2026) Pagi

  Harga emas melanjutkan kenaikan pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Pukul 07.47 WIB, harga emas untuk pengiriman April 2026 di Commodity Exchange ada di US$ 5.182,30 per ons troi, naik 0,93% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 5.134,70 per ons troi. Harga emas kembali naik setelah sempat jeda koreksi. Para pembeli memanfaatkan penurunan harga untuk kembali masuk ke pasar di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik di Timur Tengah . Mengutip Bloomberg , harga emas telah naik sekitar 20% tahun ini, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa di atas US$ 5,595 pada akhir Januari. Tingginya permintaan yang didukung oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran tentang independensi Federal Reserve mendorong kenaikan harga emas. Peter Kinsella , kepala strategi forex global di UBP SA mengatakan, penurunan tajam dan taruhan bullish hedge fund dan manajer investasi seharusnya membatasi penurunan harga emas. "Saya pikir kita pasti akan melihat pemulihan harga emas,...

Tak Sesuai Aturan, OJK Hentikan Iklan Fintech dan Bank


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sejumlah iklan Layanan Jasa Keuangan (LJK) secara paksa karena dianggap tak sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Beberapa LJK yang mengalami penghentian iklan bergerak di sektor teknologi finansial (financial technology/fintech) pinjam meminjam uang (peer to peer/P2P lending), asuransi, dan perbankan.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito enggan merinci secara jelas jumlah iklan yang dihentikan sejak awal tahun sampai sekarang. Begitu juga dengan poin spesifik alasan penghentian.


Hal yang pasti, iklan itu dianggap melanggar kriteria yang ditentukan OJK dalam pedoman iklan jasa keuangan. Ada empat norma dasar yang dirancang oleh OJK, yakni akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.
"Kami sudah memberi sanksi untuk menghentikan iklan itu ke beberapa, saya agak lupa," ujar Sarjito, Selasa (16/4).

Ia mencontohkan beberapa iklan yang salah, misalnya menggunakan kata 'satu-satunya'. Kata itu bisa dicantumkan jika disertai dengan sumber referensi yang akurat. Lalu, iklan jasa keuangan dilarang menjanjikan keuntungan yang pasti kepada masyarakat.

"Kalau mau mencantumkan riset harus jelas, yang dicantumkan dalam iklan tidak boleh hasil riset internal," terang dia.

Kata 'gratis', sambung dia, juga haram kalau ada syarat lain yang harus dipenuhi masyarakat. Jika ada upaya yang wajib dilakukan masyarakat, namanya disebut hadiah.
"Gratis ya gratis, jangan ditambah-tambahi," tegas Sarjito.

Ia menambahkan bahwa kesalahan dalam mengiklankan sebuah produk juga yang membuat banyak masyarakat tertipu oleh fintech P2P lending. Mayoritas korban yang melapor karena terjebak oleh janji manis dalam iklan.

"Yang lapor bilang mereka (perusahaan) ngomongnya begini, kenyataannya begini," jelasnya.

Informasi saja, OJK mengatur perlindungan konsumen terkait produk sektor jasa keuangan melalui POJK Nomor 01/POJK.07/2013. Kemudian, diturunkan dalam SEOJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025