Tak Sesuai Aturan, OJK Hentikan Iklan Fintech dan Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sejumlah
iklan Layanan Jasa Keuangan (LJK) secara
paksa karena dianggap tak sesuai dengan ketentuan yang diatur.
Beberapa LJK yang mengalami penghentian iklan bergerak di sektor teknologi finansial (financial technology/fintech) pinjam meminjam uang (peer to peer/P2P lending), asuransi, dan perbankan.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito enggan merinci secara jelas jumlah iklan yang dihentikan sejak awal tahun sampai sekarang. Begitu juga dengan poin spesifik alasan penghentian.
Hal yang pasti, iklan itu dianggap melanggar kriteria yang ditentukan OJK dalam pedoman iklan jasa keuangan. Ada empat norma dasar yang dirancang oleh OJK, yakni akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.
Beberapa LJK yang mengalami penghentian iklan bergerak di sektor teknologi finansial (financial technology/fintech) pinjam meminjam uang (peer to peer/P2P lending), asuransi, dan perbankan.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito enggan merinci secara jelas jumlah iklan yang dihentikan sejak awal tahun sampai sekarang. Begitu juga dengan poin spesifik alasan penghentian.
Hal yang pasti, iklan itu dianggap melanggar kriteria yang ditentukan OJK dalam pedoman iklan jasa keuangan. Ada empat norma dasar yang dirancang oleh OJK, yakni akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.
"Kami sudah memberi sanksi
untuk menghentikan iklan itu ke beberapa, saya agak lupa," ujar Sarjito,
Selasa (16/4).
Ia mencontohkan beberapa iklan yang salah, misalnya menggunakan kata 'satu-satunya'. Kata itu bisa dicantumkan jika disertai dengan sumber referensi yang akurat. Lalu, iklan jasa keuangan dilarang menjanjikan keuntungan yang pasti kepada masyarakat.
"Kalau mau mencantumkan riset harus jelas, yang dicantumkan dalam iklan tidak boleh hasil riset internal," terang dia.
Kata 'gratis', sambung dia, juga haram kalau ada syarat lain yang harus dipenuhi masyarakat. Jika ada upaya yang wajib dilakukan masyarakat, namanya disebut hadiah.
Ia mencontohkan beberapa iklan yang salah, misalnya menggunakan kata 'satu-satunya'. Kata itu bisa dicantumkan jika disertai dengan sumber referensi yang akurat. Lalu, iklan jasa keuangan dilarang menjanjikan keuntungan yang pasti kepada masyarakat.
"Kalau mau mencantumkan riset harus jelas, yang dicantumkan dalam iklan tidak boleh hasil riset internal," terang dia.
Kata 'gratis', sambung dia, juga haram kalau ada syarat lain yang harus dipenuhi masyarakat. Jika ada upaya yang wajib dilakukan masyarakat, namanya disebut hadiah.
"Gratis ya gratis, jangan ditambah-tambahi," tegas
Sarjito.
Ia menambahkan bahwa kesalahan dalam mengiklankan sebuah produk juga yang membuat banyak masyarakat tertipu oleh fintech P2P lending. Mayoritas korban yang melapor karena terjebak oleh janji manis dalam iklan.
"Yang lapor bilang mereka (perusahaan) ngomongnya begini, kenyataannya begini," jelasnya.
Informasi saja, OJK mengatur perlindungan konsumen terkait produk sektor jasa keuangan melalui POJK Nomor 01/POJK.07/2013. Kemudian, diturunkan dalam SEOJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.
Ia menambahkan bahwa kesalahan dalam mengiklankan sebuah produk juga yang membuat banyak masyarakat tertipu oleh fintech P2P lending. Mayoritas korban yang melapor karena terjebak oleh janji manis dalam iklan.
"Yang lapor bilang mereka (perusahaan) ngomongnya begini, kenyataannya begini," jelasnya.
Informasi saja, OJK mengatur perlindungan konsumen terkait produk sektor jasa keuangan melalui POJK Nomor 01/POJK.07/2013. Kemudian, diturunkan dalam SEOJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.
Komentar
Posting Komentar