Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Tak Sesuai Aturan, OJK Hentikan Iklan Fintech dan Bank


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sejumlah iklan Layanan Jasa Keuangan (LJK) secara paksa karena dianggap tak sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Beberapa LJK yang mengalami penghentian iklan bergerak di sektor teknologi finansial (financial technology/fintech) pinjam meminjam uang (peer to peer/P2P lending), asuransi, dan perbankan.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito enggan merinci secara jelas jumlah iklan yang dihentikan sejak awal tahun sampai sekarang. Begitu juga dengan poin spesifik alasan penghentian.


Hal yang pasti, iklan itu dianggap melanggar kriteria yang ditentukan OJK dalam pedoman iklan jasa keuangan. Ada empat norma dasar yang dirancang oleh OJK, yakni akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.
"Kami sudah memberi sanksi untuk menghentikan iklan itu ke beberapa, saya agak lupa," ujar Sarjito, Selasa (16/4).

Ia mencontohkan beberapa iklan yang salah, misalnya menggunakan kata 'satu-satunya'. Kata itu bisa dicantumkan jika disertai dengan sumber referensi yang akurat. Lalu, iklan jasa keuangan dilarang menjanjikan keuntungan yang pasti kepada masyarakat.

"Kalau mau mencantumkan riset harus jelas, yang dicantumkan dalam iklan tidak boleh hasil riset internal," terang dia.

Kata 'gratis', sambung dia, juga haram kalau ada syarat lain yang harus dipenuhi masyarakat. Jika ada upaya yang wajib dilakukan masyarakat, namanya disebut hadiah.
"Gratis ya gratis, jangan ditambah-tambahi," tegas Sarjito.

Ia menambahkan bahwa kesalahan dalam mengiklankan sebuah produk juga yang membuat banyak masyarakat tertipu oleh fintech P2P lending. Mayoritas korban yang melapor karena terjebak oleh janji manis dalam iklan.

"Yang lapor bilang mereka (perusahaan) ngomongnya begini, kenyataannya begini," jelasnya.

Informasi saja, OJK mengatur perlindungan konsumen terkait produk sektor jasa keuangan melalui POJK Nomor 01/POJK.07/2013. Kemudian, diturunkan dalam SEOJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini