Bursa Asia Beragam, Mayoritas Indeks Naik pada Selasa (28/4) Pagi

  Bursa Asia dibuka beragam pada perdagangan Selasa (28/4/2026), dengan mayoritas indeks naik. Mengutip Bloomberg, pukul 08.27 WIB, indeks Nikkei 225 turun 331,95 poin atau 0,57% ke 60.196,23, Hang Seng turun 111,28 poi atau 0,43% ke 25.814,37, Taiex naik 86,36 poin atau 0,21% ke 39.699,70, Kospi naik 87,32 poin atau 1,31% ke 6.701,95, ASX 200 turun 42,95 poin atau 0,49% ke 8.723,40, Straits Times naik 33,30 poin atau 0,68% ke 4.925,12 dan FTSE Malaysia naik 9.30 poin atau 0,54% ke 1.726,57. Bursa Asia bergerak variasi namun masih bertahan di dekat level tertinggi sejak akhir Februari karena para pedagang menanti katalis baru dari Timur Tengah, serta serangkaian keputusan bank sentral dan pendapatan dari perusahaan-perusahaan teknologi besar pekan ini. Mengutip Bloomberg, bank sentral di dunia secara luas diperkirakan akan mempertahankan suku bunganya. Investor kini mengalihkan fokus ke laporan pendapatan raksasa teknologi untuk menguji apakah reli saham baru-baru ini ...

Tak Sesuai Aturan, OJK Hentikan Iklan Fintech dan Bank


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sejumlah iklan Layanan Jasa Keuangan (LJK) secara paksa karena dianggap tak sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Beberapa LJK yang mengalami penghentian iklan bergerak di sektor teknologi finansial (financial technology/fintech) pinjam meminjam uang (peer to peer/P2P lending), asuransi, dan perbankan.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito enggan merinci secara jelas jumlah iklan yang dihentikan sejak awal tahun sampai sekarang. Begitu juga dengan poin spesifik alasan penghentian.


Hal yang pasti, iklan itu dianggap melanggar kriteria yang ditentukan OJK dalam pedoman iklan jasa keuangan. Ada empat norma dasar yang dirancang oleh OJK, yakni akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.
"Kami sudah memberi sanksi untuk menghentikan iklan itu ke beberapa, saya agak lupa," ujar Sarjito, Selasa (16/4).

Ia mencontohkan beberapa iklan yang salah, misalnya menggunakan kata 'satu-satunya'. Kata itu bisa dicantumkan jika disertai dengan sumber referensi yang akurat. Lalu, iklan jasa keuangan dilarang menjanjikan keuntungan yang pasti kepada masyarakat.

"Kalau mau mencantumkan riset harus jelas, yang dicantumkan dalam iklan tidak boleh hasil riset internal," terang dia.

Kata 'gratis', sambung dia, juga haram kalau ada syarat lain yang harus dipenuhi masyarakat. Jika ada upaya yang wajib dilakukan masyarakat, namanya disebut hadiah.
"Gratis ya gratis, jangan ditambah-tambahi," tegas Sarjito.

Ia menambahkan bahwa kesalahan dalam mengiklankan sebuah produk juga yang membuat banyak masyarakat tertipu oleh fintech P2P lending. Mayoritas korban yang melapor karena terjebak oleh janji manis dalam iklan.

"Yang lapor bilang mereka (perusahaan) ngomongnya begini, kenyataannya begini," jelasnya.

Informasi saja, OJK mengatur perlindungan konsumen terkait produk sektor jasa keuangan melalui POJK Nomor 01/POJK.07/2013. Kemudian, diturunkan dalam SEOJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)