Menteri Keuangan Sri Mulyani menunda
pembayaran rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya dilakukan
pada 1 April 2019 ke pertengahan April 2019. Dengan demikian, PNS akan menerima
rapel gaji Januari-April 2019
jelang pemilihan presiden (pilpres) yang digelar pada 17 April 2019.
Sri Mulyani mengatakan masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) baru menyerahkan
dokumen yang berisi daftar PNS pada 1 April 2019. Ia mengklaim hal itu terjadi
karena aturan terkait kenaikan gaji PNS baru dirilis bulan lalu.
"Karena Peraturan Pemerintah (PP) nya baru selesai mendekati 1 April 2019,
sehingga mereka (pihak dari K/L) belum sempat merevisi, sehingga yang kami
bayarkan masih tetap gaji yang sama," papar Sri Mulyani, Selasa (2/4)
Saat ini, masih ada beberapa
kementerian masih menyiapkan dokumen untuk pembayaran rapel gaji pada April
ini. Sayang, ia tak menyebut pasti tanggal berapa rapel gaji akan masuk ke
rekening PNS.
"Jadi Insyaallah sebelum pertengahan bulan," terang Sri Mulyani.
Diketahui, beleid kenaikan gaji PNS tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Pemerintah memutuskan mengerek gaji PNS sebesar 5 persen.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan rapel gaji
untuk PNS untuk Januari-April 2019 sebesar Rp2,66 triliun. Anggaran itu
diperuntukkan bagi PNS pusat, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian
Republik Indonesia.
Informasi saja, dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS,
golongan I/a masa kerja 0 tahun, dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800.
Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, dari
Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
Untuk PNS golongan II, II/a masa kerja 0 tahun, dari
sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200, dan untuk yang tertinggi, II/d masa
kerja 33 tahun, dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.
Golongan III, III/a masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700
menjadi Rp2.579.400, dan untuk yang tertinggi, III/d masa kerja 32 tahun dari
sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000.
Sedangkan, gaji PNS golongan IV terendah, IV/a masa kerja 0 tahun, dari
sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300, dan yang tertinggi, IV/e masa kerja
32 tahun, dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
Komentar
Posting Komentar