Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Rapel Kenaikan Gaji PNS Dibayarkan Jelang Pilpres


Menteri Keuangan Sri Mulyani menunda pembayaran rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya dilakukan pada 1 April 2019 ke pertengahan April 2019. Dengan demikian, PNS akan menerima rapel gaji Januari-April 2019 jelang pemilihan presiden (pilpres) yang digelar pada 17 April 2019.

Sri Mulyani mengatakan masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) baru menyerahkan dokumen yang berisi daftar PNS pada 1 April 2019. Ia mengklaim hal itu terjadi karena aturan terkait kenaikan gaji PNS baru dirilis bulan lalu.

"Karena Peraturan Pemerintah (PP) nya baru selesai mendekati 1 April 2019, sehingga mereka (pihak dari K/L) belum sempat merevisi, sehingga yang kami bayarkan masih tetap gaji yang sama," papar Sri Mulyani, Selasa (2/4)
Saat ini, masih ada beberapa kementerian masih menyiapkan dokumen untuk pembayaran rapel gaji pada April ini. Sayang, ia tak menyebut pasti tanggal berapa rapel gaji akan masuk ke rekening PNS.

"Jadi Insyaallah sebelum pertengahan bulan," terang Sri Mulyani.

Diketahui, beleid kenaikan gaji PNS tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Pemerintah memutuskan mengerek gaji PNS sebesar 5 persen.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan rapel gaji untuk PNS untuk Januari-April 2019 sebesar Rp2,66 triliun. Anggaran itu diperuntukkan bagi PNS pusat, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia.

Informasi saja, dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja 0 tahun, dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
Untuk PNS golongan II, II/a masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200, dan untuk yang tertinggi, II/d masa kerja 33 tahun, dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.

Golongan III, III/a masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 menjadi Rp2.579.400, dan untuk yang tertinggi, III/d masa kerja 32 tahun dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000.

Sedangkan, gaji PNS golongan IV terendah, IV/a masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300, dan yang tertinggi, IV/e masa kerja 32 tahun, dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini