Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

586 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Nunggak Pajak

 


Ratusan kendaraan operasional milik Pemkab Ponorogo menunggak pajak tahunan hingga nominal lebih seratus juta rupiah, demikian rilis resmi Satlantas Polres Ponorogo, Polda Jatim.

"Menurut data di kantor Samsat Ponorogo tahun 2022 ini ada 586 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak," kata Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan, dilansir dari Antara, Rabu (18/1/2023).

Diungkapkan, mayoritas penunggak pajak merupakan kendaraan roda dua dengan 481 unit dan sisanya 105 unit merupakan roda empat.

"Rata rata paling banyak menunggak pajak tahunan, 586 unit itu per Desember tahun lalu (2022)," ungkap Dwi.

Kendati demikian, lanjut Dwi, jumlah tersebut sudah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021, dimana saat itu jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak pajak mencapai 868 unit.

Pihak Samsat pun terus melakukan koordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPKAD, agar jumlah kendaraan yang menunggak pajak bisa segera dibayarkan.

"Kami terus berupaya melakukan persuasi ke Pemkab Ponorogo agar seluruh kendaraan dinas melunasi kewajiban pajak nya tepat waktu," ujar Dwi.

Menurut Dwi, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan dua cara, pertama kolektif dan yang kedua individu.

Untuk yang kedua bisa membayar pajak dengan minta surat kuasa dari TU Pemkab untuk bayar pajak di Samsat Ponorogo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini