Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

  Infrastruktur Kurang Memadai Jadi Penyebab Kecelakaan, Polres Tuban Surati Bupati


Satlantas Polres Tuban telah berkirim surat kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, terkait penyampaian hasil laporan kejadian analisis dan evaluasi (Anev) lalu lintas sepanjang 2022.

Kasat Lantas Polres Tuban AKP Arum Inambala menyatakan, surat tersebut menggambarkan seluruh kejadian laka lantas dari hasil Anev Satlantas Polres Tuban di wilayah setempat pada 2022. Sebab, hampir 60 persen kecelakaan lalu lintas di Tuban ini dikarenakan infrastruktur lalu lintas yang kurang memadai.

“Saya serahkan Anev, seluruh kejadian laka lantas di wilayah Tuban di 2022, sekitar hampir 60 persen itu karena infrastruktur yang kurang jadi tolong di perbaiki untuk wilayah jalan Tuban,” terangnya, Selasa (17/1/2023).

Pihaknya juga menjelaskan infrastruktur yang dirasa kurang meliputi keberadaan kamera CCTV di jalan, lampu penerangan jalan umum (PJU), dan rambu-rambu lalu lintas. Terutama, jalan bergelombang juga memicu laka lantas dan berharap segera diperbaiki guna menekan angka laka lantas di wilayah hukum setempat.

“Contoh infrastruktur yang kurang seperti, CCTV tidak ada, PJU kurang, dan rambu-rambu sangat kurang. Utama jalan bergelombang,” tegasnya.

Lalu Satlantas Polres Tuban juga mengirim surat yang sama untuk perbaikan jalan Provinsi di tunjukkan ke Dinas PUPR Provinsi Jatim. Kemudian, untuk perbaikan jalan Nasional guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Tuban.

Sebatas diketahui, jumlah kejadian kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Tuban sepanjang 2022 melonjak drastis sampai mencapai 64,33 persen dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Anev, tercatat jumlah kejadian laka lantas di Tuban sepanjang 2021 mencapai 799 kasus. Angka tersebut naik menjadi 1.313 kasus sepanjang 2022.

Lalu jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 175 orang sepanjang tahun 2021. Angka itu juga naik 8 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai 189 orang meninggal dunia karena laka lantas.

Kemudian, data angka korban luka ringan tercatat mencapai 1017 orang sepanjang tahun 2021. Jumlah itu naik 66,08 persen atau menjadi 1689 orang di 2022.

Lebih lanjut, salah satu faktor pemicu kecelakaan lalu adalah kondisi sarana prasarana jalan yang kurang memadai yakni banyak jalan berlubang. Termasuk, naiknya angka kecelakaan di Tuban ini disebabkan tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengemudi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini