Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

  Infrastruktur Kurang Memadai Jadi Penyebab Kecelakaan, Polres Tuban Surati Bupati


Satlantas Polres Tuban telah berkirim surat kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, terkait penyampaian hasil laporan kejadian analisis dan evaluasi (Anev) lalu lintas sepanjang 2022.

Kasat Lantas Polres Tuban AKP Arum Inambala menyatakan, surat tersebut menggambarkan seluruh kejadian laka lantas dari hasil Anev Satlantas Polres Tuban di wilayah setempat pada 2022. Sebab, hampir 60 persen kecelakaan lalu lintas di Tuban ini dikarenakan infrastruktur lalu lintas yang kurang memadai.

“Saya serahkan Anev, seluruh kejadian laka lantas di wilayah Tuban di 2022, sekitar hampir 60 persen itu karena infrastruktur yang kurang jadi tolong di perbaiki untuk wilayah jalan Tuban,” terangnya, Selasa (17/1/2023).

Pihaknya juga menjelaskan infrastruktur yang dirasa kurang meliputi keberadaan kamera CCTV di jalan, lampu penerangan jalan umum (PJU), dan rambu-rambu lalu lintas. Terutama, jalan bergelombang juga memicu laka lantas dan berharap segera diperbaiki guna menekan angka laka lantas di wilayah hukum setempat.

“Contoh infrastruktur yang kurang seperti, CCTV tidak ada, PJU kurang, dan rambu-rambu sangat kurang. Utama jalan bergelombang,” tegasnya.

Lalu Satlantas Polres Tuban juga mengirim surat yang sama untuk perbaikan jalan Provinsi di tunjukkan ke Dinas PUPR Provinsi Jatim. Kemudian, untuk perbaikan jalan Nasional guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Tuban.

Sebatas diketahui, jumlah kejadian kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Tuban sepanjang 2022 melonjak drastis sampai mencapai 64,33 persen dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Anev, tercatat jumlah kejadian laka lantas di Tuban sepanjang 2021 mencapai 799 kasus. Angka tersebut naik menjadi 1.313 kasus sepanjang 2022.

Lalu jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 175 orang sepanjang tahun 2021. Angka itu juga naik 8 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai 189 orang meninggal dunia karena laka lantas.

Kemudian, data angka korban luka ringan tercatat mencapai 1017 orang sepanjang tahun 2021. Jumlah itu naik 66,08 persen atau menjadi 1689 orang di 2022.

Lebih lanjut, salah satu faktor pemicu kecelakaan lalu adalah kondisi sarana prasarana jalan yang kurang memadai yakni banyak jalan berlubang. Termasuk, naiknya angka kecelakaan di Tuban ini disebabkan tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengemudi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini