Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Instagram Tambah Fitur Batasi Aksi Perundungan


Kasus perundungan siber (cyber bullying) seringkali terjadi di jagat media sosial, Instagram salah satunya.

Mencegah maraknya perundungan, Instagram meluncurkan fitur bernama Batasi (Restrict). Fitur baru ini berfungsi untuk melindungi pengguna dari komentar maupun pesan yang bernada negatif.

Instagram dalam sebuah keterangan resmi mengatakan banyak orang khususnya remaja merasa sungkan untuk melapor atau memblokir komentar dan pesan negatif yang mengusik dirinya.
"Fitur Batasi didesain untuk membatasi interaksi negatif di Instagram tanpa harus diketahui oleh orang tersebut," kata juru bicara Instagram dalam keterangan resminya.


Untuk mengaktifkannya, pengguna cukup menggeser ke kiri pada komentar yang tak diinginkan. Kemudian pilih opsi Batasi atau 'Restrict'. Setelah itu, komentar dari akun tersebut hanya akan dilihat oleh dirinya sendiri. Cara serupa juga dapat dilakukan untuk mengubahnya yakni dengan memilih 'Unrestrict' atau Batal Batasi.

Sementara pemilik akun maupun orang lain tidak dapat melihat komen tersebut. Instagram pun memberikan kebebasan bagi pengguna untuk tetap melihat komentar tersebut dengan mengetuk pilihan "Lihat Komentar".
Selain pada kolom komentar, fitur ini juga tersedia di Pesan Langsung atau Direct Message (DM). Saat pemilik akun membatasi seseorang di Instagram, pesan yang dikirim orang tersebut akan pindah ke Message Request.

Orang yang dibatasi itu juga tidak dapat melihat tanda telah dibaca atau 'Seen' jika pemilik akun telah membacanya dan tidak bisa menampilkan tanda aktif.

Pengguna juga tidak akan menerima notifikasi dari akun-akun yang telah dibatasi sebelumnya.

Selain itu, dalam upaya mengampanyekan anti-bullying, Instagram juga merilis stiker bertuliskan 'Create Don't Hate'. Instagram ingin mengajak para penggunanya untuk tetap menjaga platformnya terbebas dari aksi perundungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini