Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Klaim Polis 473 WN Korsel Macet Ratusan Miliar di Jiwasraya


Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Korea Selatan Lee Kang Hyun bersama 473 warga negara Korsel lainnya diduga menjadi korban gagal bayar klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut taksiran Hyun, total klaim asuransi yang gagal dibayarkan Jiwasraya kepada seluruh nasabah kewarganegaraan Korea mencapai Rp572 miliar.

"Yang dibayar lunas baru 10 nasabah, dengan nilai klaim masing-masing kurang dari Rp1 miliar. Masih ada 474 nasabah yang belum dibayar hingga hari ini, termasuk saya dan warga negara Korea yang bekerja di Indonesia," ujar Hyun kepada CNNIndonesia.com, belum lama ini.

Ia bercerita nasabah Korea membeli produk asuransi jiwa hasil kemitraan dengan bank (bancassurance) Jiwasraya melalui KEB Hana Bank. Uang yang diparkir antara satu nasabah dengan nasabah lain pun berbeda-beda.

Menurutnya, bancassurance yang ditawarkan KEB Hana Bank dibuat seolah-olah mirip deposito. Sehingga, banyak nasabah warga negara Korea yang bekerja di Indonesia tertarik untuk berinvestasi.
"Dibilang lah produk ini dikeluarkan oleh perusahaan BUMN, milik negara. Saya dan nasabah Korea semakin yakin kalau produk ini aman. Tetapi, kami tidak sadar kalau produknya bancassurance, ada risiko," imbuh dia.

Pasalnya, Hyun merinci tenor yang ditawarkan pun jangka pendek, dengan imbal hasil 9 persen per tahun. Polis pun tertulis dalam bahasa Indonesia, sehingga banyak nasabah Korea yang kurang memahami.

"Kemudian, mendadak 6 Oktober 2018 itu tidak bisa bayar polis jatuh tempo. KEB Hana Bank selaku agen penjual juga tidak bisa apa-apa. Akhirnya, kami semua jadi korban. Kami sudah mondar-mandir minta ke OJK pun tidak ada hasil," tegasnya.

Karena jumlah nasabah yang dirugikan tidak sedikit, persoalan gagal bayar Jiwasraya ini pun diakui Hyun dibawanya ke parlemen dan otoritas keuangan terkait di Negeri Gingseng. Bahkan, Hyun mengklaim akan membawa persoalan ini ke pertemuan pimpinan negara antara RI dengan Korsel pada November 2019 mendatang.
berupaya mengkonfirmasi hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot bilang pihaknya masih melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemegang saham untuk skema penguatan kondisi perusahaan.

"Saat ini, atas persetujuan pemegang saham Jiwasaraya sedang melakukan program penguatan menyeluruh, termasuk mendirikan anak perusahaan Jiwasraya Putera dan OJK akan terus memantau prosesnya," katanya singkat.

Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengaku tak memegang data jumlah klaim nasabah yang sudah dibayarkan dan belum. "Yang penting bukan berapa, tapi inisiatif-inisiatif berjalan atau tidak. Kan itu solusinya, melalui inisiatif corporate action yang sekarang berjalan," terang dia.

Ia melanjutkan Jiwasraya sudah menandatangani perjanjian kerja sama distribusi dengan empat perusahaan BUMN untuk masuk ke corporate action. "Tinggal proses berikutnya dari corporate action, baru kami bayar lagi. Begitu," jelasnya.
Total Klaim Rp16,42 Triliun

Berdasarkan data yang diperoleh Lee Kang Hyun dan nasabah korban gagal bayar, total klaim produk bancassurance Jiwasraya tembus Rp16,42 triliun berasal dari 17.721 polis. Di antaranya, Rp3,89 triliun dari nasabah BRI, dan Rp3,26 triliun dari nasabah Standard Chartered Bank Indonesia.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Hexana tidak mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Sementara itu, Direktur Konsumer BRI Handayani menampik jumlah klaim dan nasabah yang membeli bancassurance Jiwasraya mencapai Rp3,89 triliun.

"Data polis sebesar Rp3,89 triliun tidak benar," tegas dia tanpa merinci jumlah nasabah dan total klaim asuransi yang gagal dibayarkan mitranya, Jiwasraya.

Lebih lanjut Handayani menuturkan BRI tengah melakukan koordinasi secara periodik dengan Jiwasraya. Selain itu, bank BUMN tersebut juga mengaku memberi informasi terbaru mengenai kondisi Jiwasraya kepada nasabah.
"Kami menjembatani nasabah untuk bertemu atau audiensi dengan Jiwasraya secara berkala di masing-masing wilayah. Kami juga melakukan korespondensi, menyampaikan keluhan, komplain, dan urgensi kebutuhan pencairan polis nasabah kepada Jiwasraya," katanya.

Sementara itu, Department Head Corporate Communications KEB Hana Bank Rizki Maradhano hanya menjawab singkat. "Dari pihak Hana Bank tidak dapat memberikan konfirmasi saat ini. Mohon maaf sebelumnya."

Head of External Communications Standard Chartered Bank Lucas Suryanata juga belum berkomentar banyak. Ia hanya bilang akan melakukan koordinasi internal. "Kami usahakan segera memberikan respons," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini