Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan
bakal membebaskan kendaraan listrik murni dari tarif Bea Balik Nama (BBN). Pembebasan atau berarti
pengenaan BBN sebesar nol persen itu dikatakan akan diatur dalam sebuah
regulasi.
"Langkah kami kan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan bermotor
berbasis listrik baik roda dua maupun empat," kata Anies ditemui di
Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (27/10).
Saat ini tarif BBN kendaraan
bermotor di Jakarta sudah naik menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.
Kesepakatan kenaikan tarif BBN itu terjadi melalui Sidang Paripurna Laporan
Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI terhadap Rancangan Peraturan
Daerah Perubahan APBD 2019 pada Agustus lalu.
Anies mengatakan mengubah tarif BBN mobil dan motor menjadi nol persen
diharapkan menumbuhkan populasi kendaraan listrik di Jakarta. Seiring dengan
itu kualitas udara di ibu kota diyakini akan semakin bersih.
"Kami mendorong agar kendaraan bermotor berbasis listrik lebih banyak
digunakan," ujar dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga menuturkan langkah tersebut
sebagai upaya menepis anggapan masyarakat kendaraan listrik merupakan barang
mewah. Meski wacana sudah dilempar, Anies belum bisa memastikan kapan regulasi
terkait BBN nol persen kendaraan listrik itu resmi diundangkan.
"Kami berharap agar kendaraan listrik tidak lagi dimasukkan sebagai
kategori barang mewah. Sehingga dia tidak terkena pajak yang begitu
besar," ucapnya.
Pemerintah kini sedang berusaha mempercepat program kendaraan
berbasis listrik melalui sejumlah regulasi. Regulasi yang pertama adalah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan yang sudah
ditandatangani sejak 12 Agustus 2019.
Pemerintah juga sudah menerbitkan aturan harmonisasi Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPnBM) untuk semua jenis kendaraan di dalam negeri melalui
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
PP 73/2019 menyatakan kendaraan jenis hybrid, plug-in hybrid, murni listrik,
dan fuel cell lebih murah ketimbang mobil jenis pembakaran dalam konvensional.
Saat ini mobil listrik yang berada di Jakarta sudah mendapatkan keistimewaan
dari Anies, yakni kebal aturan ganjil-genap. Selain itu Anies juga pernah
menyebut mobil listrik bakal mendapat tarif parkir lebih murah, namun belum
direalisasikan.
Komentar
Posting Komentar