Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Regulasi IMEI Pakai Data Pengguna, BRTI Jamin Data Aman


Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menjamin keamanan data pengguna dari operator seluler saat regulasi IMEI berlaku. Data ini akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk memblokir ponsel ilegal (black market/BM).

Komisioner BRTI Agung Harsoyo data pengguna yang dikirimkan oleh operator seluler ke alat Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) telah dienkripsi. Data ini dinamakan sebagai data dump yang merupakan data IMEI yang sudah tercatat di operator seluler atau data seluruh ponsel yang pernah yang pernah menggunakan kartu SIM.

"Data yang diberikan dalam bentuk enkripsi sehingga hanya operator yang bisa buka. Sehingga ketika dalam tahap pairing, dan SIBINA menyatakan IMEI A blacklist, data operator tetap dienkripsi," kata Agung kepada wartawan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (3/10)

Selanjutnya, Agung mengatakan operator akan membuka data tersebut untuk melakukan pemblokiran terhadap ponsel yang masuk daftar hitam.

Data dump juga berisi MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number), IMSI (International Mobile Subscriber Identity) dan identitas pengguna.

Dump data yang dilakukan oleh operator ke SIBINA juga kemungkinan tidak dilakukan secara online, tapi dilakukan secara manual. Akan tetapi hal teknis ini belum dibahas lebih lanjut.

Sedangkan yang melalui proses di jaringan adalah pertukaran data dengan GSMA yang mengeluarkan nomor IMEI. Pertukaran data ini pun dilakukan dengan menggunakan jaringan tertutup Virtual Private Network (VPN) untuk menghindari serangan peretasan.
"VPN itu kokoh. Yang dari luar ke GSMA juga menggunakan VPN. Kalau DDos itu kan terhubung ke publik," kata Agung.

Lebih lanjut Agung juga mengatakan bahwa pengelola data SIBINA di Kemenperin telah tersertifikasi ISO 27000. Oleh karena itu ia memastikan, pengolahan data telah tersertifikasi dari sisi produk, jaringan maupun sumber daya manusia.

"Kesimpulan secara praktek terbaik internasional, mestinya apa yang ada telah diantisipasi maksimal terkait keamanan," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini