Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Pajak Barang Mewah Moge Turun, Harga Bisa Makin Murah


Pemerintah diketahui menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sepeda motor bermesin gede (moge) dari 125 persen menjadi 95 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Hal itu disambut baik oleh pebisnis moge di Tanah Air.

Menurut PP Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM kendaraan bermotor menyatakan motor roda dua dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dibebani PPnBM sebesar 125 persen. Hal itu tertuang pada Pasal 2 Ayat 8c.
Pada PP 73/2019 Pasal 40 menyatakan 'kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc' dikenakan PPnBM sebesar 95 persen.


Pihak distributor dan importir BMW Motorrad, Maxindo Moto, sebagai salah satu pebisnis moge di Tanah Air menyatakan penurunan beban PPnBM mengembuskan angin segar di tengah lesunya pasar moge saat ini.

"Jadi ini sangat positif dan saya harapkan mampu untuk membantu usaha-usaha terkait dengan moge ini dapat berkiprah meningkatkan ekonomi bangsa," kata CEO Maxindo Moto Joe Frans saat dihubungi pada Jumat (25/10)

Beban PPnBM 125 persen buat moge selama ini bikin harga ritel melambung dan membatasi penjualannya di dalam negeri. Menurut Joe PPnBM 95 persen bisa bikin pasar bergerak sebab harga ritel moge tentu turun.

"Mengingat negara kita adalah negara yang memberlakukan PPnBM paling tinggi untuk kendaraan moge dibanding negara negara ASEAN lainnya. Sehingga mengakibatkan iklim investasi oleh pabrikan moge tertutup rapat," kata Joe.

"Selebihnya tidak ada fungsi, karena tidak memproteksi industri lokal tetapi justru kita kehilangan potensi income pariwisata dari penggemar penggemar moge," ucap Joe lagi.

PPnBM 95 persen untuk moge bakal berlaku dua tahun lagi, tepatnya pada 16 Oktober 2021, sesuai pernyataan di PP 73/2019.

Pada PP 73/2019 juga menyatakan pada Pasal 39 bahwa motor roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc tetap dikenakan PPnBM sebesar 60 persen seperti pada PP 22/2014. Sementara motor di bawah 250 cc tetap bebas PPnBM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini