Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap makelar suap eks
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap,
yang sempat buron selama sekitar setahun.
Pelaku makelar bernama Umar Ritonga itu buron setelah KPK melakukan operasi
tangkap tangan terkait dugaan tipikor dalam proyek Pemkab Labuhanbatu, Sumatera
Utara, pada Juli 2018.
"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam
kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar
Ritonga)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (25/7).
Febri menerangkan awalnya tim KPK mengetahui Umar tengah berada di kediaman
pribadinya. Tim KPK pun melakukan penjemputan terhadap Umar dibantu Polres
Labuhanbatu.
"Pihak keluarga bersama Lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR
untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap koperatif tersebut," kata
Febri.
Setelah ditangkap, Umar pun
bakal segera dibawa ke kantor KPK, Jakarta Selatan, untuk proses hukum lebih
lanjut. Selanjutnya, KPK berharap penangkapan DPO ini dapat menjadi
pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak
mempersulit proses hukum.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu
dan Jakarta pada 17-18 Juli 2018. Ada enam orang yang berhasil ditangkap,
sedangkan Umar Ritonga (swasta, perantara) melarikan diri saat akan diciduk tim
KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (CNN
Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Enam orang yang ditangkap KPK kala itu adalah Pangonal Harahap, Pemilik PT
Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu Khairul Pakhri, Tamrin Ritonga (swasta), pegawai Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara berinisial H, dan ajudan Pangonal
berinisial E.
OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab
Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Salah satunya proyek pembangunan RSUD Rantau
Prapat yang ditender pada 2018 dengan menggunakan APBD 2017.
Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun
penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai
terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000 dari pengusaha.
Pangonal juga dikenai uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000. Dia
juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Vonis atas Pangonal pun sudah inkrah dan dia dieksekusi KPK ke
Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada 18 April 2019 untuk menjalani
hukuman pidana yang diterimanya.
Komentar
Posting Komentar