Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Setahun Buron, Makelar Suap Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap makelar suap eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, yang sempat buron selama sekitar setahun.

Pelaku makelar bernama Umar Ritonga itu buron setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan tipikor dalam proyek Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Juli 2018.

"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (25/7).

Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com



Febri menerangkan awalnya tim KPK mengetahui Umar tengah berada di kediaman pribadinya. Tim KPK pun melakukan penjemputan terhadap Umar dibantu Polres Labuhanbatu.

"Pihak keluarga bersama Lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap koperatif tersebut," kata Febri.
Setelah ditangkap, Umar pun bakal segera dibawa ke kantor KPK, Jakarta Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, KPK berharap penangkapan DPO ini dapat menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu dan Jakarta pada 17-18 Juli 2018. Ada enam orang yang berhasil ditangkap, sedangkan Umar Ritonga (swasta, perantara) melarikan diri saat akan diciduk tim KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Enam orang yang ditangkap KPK kala itu adalah Pangonal Harahap, Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Khairul Pakhri, Tamrin Ritonga (swasta), pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara berinisial H, dan ajudan Pangonal berinisial E.

OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Salah satunya proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat yang ditender pada 2018 dengan menggunakan APBD 2017.

Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000 dari pengusaha. Pangonal juga dikenai uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Vonis atas Pangonal pun sudah inkrah dan dia dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada 18 April 2019 untuk menjalani hukuman pidana yang diterimanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini