Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

ESDM Larang Ekspor Bijih Mineral Secara Total pada 2022


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melarang sepenuhnya ekspor bijih mineral atau ore mulai 2022 mendatang. Selanjutnya, pemerintah akan mewajibkan seluruh hasil produksi diolah di dalam negeri.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo mengatakan aturan itu akan diberlakukan tanpa pengecualian meski produksi bijih mineral dalam negeri nantinya melimpah. Perusahaan berbasis tambang mineral diwajibkan memiliki perencanaan yang matang untuk mengolah bahan mentah itu sebelum membangun smelter.

"Perusahaan tetap harus mengolah, dia (perusahaan) harus punya feasibility study (fs) saat bangun smelter," ucap Raharjo, Kamis (15/7).


Ia mengatakan perlu kerja sama antar kementerian atau lembaga (K/L) lain demi memastikan produksi bijih mineral tetap terserap di dalam negeri. Dalam kasus ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diharapkan bisa memastikan proses hilirisasi untuk komoditas itu berjalan dengan baik.
"Harus dipetakan hilirnya di Kementerian Perindustrian. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) nya harus disesuaikan," ujar dia.

Aturan mengenai larangan ekspor ini sebelumya sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, saat ini keran ekspor bijih mineral masih dibuka sampai akhir 2021 mendatang.

Raharjo menerangkan untuk menjamin kebutuhan dalam negeri terkait bijih mineral ini, pemerintah bisa saja menerapkan aturan kewajiban sebagian penjualan produksi bijih mineral atau disebut Domestic Market Obligation (DMO) seperti yang diterapkan pada komoditas batu bara. Namun, hal itu belum menjadi wacana di Kementerian ESDM.

"Saya bilang kalau memang diperlukan untuk menjamin kebutuhan dalam negeri bisa saja (menerapkan DMO), itu salah satu caranya saja. Kalau wacana tidak ada," pungkas Raharjo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini