Reli Harga Emas Bisa Berlanjut, Ahli Ungkap Faktor Pemicunya

  Harga emas kembali terpukul dengan harga turun di bawah US$ 4.500 per troy ounce dan menguji level support jangka panjang yang kritis pada rata-rata pergerakan 200 hari. Dipantau dari laman Kitco , Jumat (29/5/2026) harga emas terpantau menguat hanya 0,17% ke level US$ 4.502 per troy ounce saat berita ini ditulis. Meski terus bertahan di kisaran US$ 4.500, manajer portofolio di Midas Discovery Fund Tom Winmill menilai reli harga emas bisa berlanjut dan harga yang tinggi akan terus mendukung sektor pertambangan emas. Tom Winmill mengatakan bahwa ia melihat pelemahan harga emas merupakan tren jangka pendek karena pendorong fundamental di balik reli emas tetap bertahan, terutama karena permintaan bank sentral yang kuat dan ekonomi global bergulat dengan meningkatnya risiko struktural. “Saya benar-benar tidak melihat banyak hal yang dapat bersifat bearish untuk emas dalam jangka panjang pada level harga ini,” kata Winmill, dikutip dari ...

ESDM Larang Ekspor Bijih Mineral Secara Total pada 2022


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melarang sepenuhnya ekspor bijih mineral atau ore mulai 2022 mendatang. Selanjutnya, pemerintah akan mewajibkan seluruh hasil produksi diolah di dalam negeri.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo mengatakan aturan itu akan diberlakukan tanpa pengecualian meski produksi bijih mineral dalam negeri nantinya melimpah. Perusahaan berbasis tambang mineral diwajibkan memiliki perencanaan yang matang untuk mengolah bahan mentah itu sebelum membangun smelter.

"Perusahaan tetap harus mengolah, dia (perusahaan) harus punya feasibility study (fs) saat bangun smelter," ucap Raharjo, Kamis (15/7).


Ia mengatakan perlu kerja sama antar kementerian atau lembaga (K/L) lain demi memastikan produksi bijih mineral tetap terserap di dalam negeri. Dalam kasus ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diharapkan bisa memastikan proses hilirisasi untuk komoditas itu berjalan dengan baik.
"Harus dipetakan hilirnya di Kementerian Perindustrian. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) nya harus disesuaikan," ujar dia.

Aturan mengenai larangan ekspor ini sebelumya sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, saat ini keran ekspor bijih mineral masih dibuka sampai akhir 2021 mendatang.

Raharjo menerangkan untuk menjamin kebutuhan dalam negeri terkait bijih mineral ini, pemerintah bisa saja menerapkan aturan kewajiban sebagian penjualan produksi bijih mineral atau disebut Domestic Market Obligation (DMO) seperti yang diterapkan pada komoditas batu bara. Namun, hal itu belum menjadi wacana di Kementerian ESDM.

"Saya bilang kalau memang diperlukan untuk menjamin kebutuhan dalam negeri bisa saja (menerapkan DMO), itu salah satu caranya saja. Kalau wacana tidak ada," pungkas Raharjo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)