Harga Emas Naik pada Perdagangan Kamis (5/3/2026) Pagi

  Harga emas melanjutkan kenaikan pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Pukul 07.47 WIB, harga emas untuk pengiriman April 2026 di Commodity Exchange ada di US$ 5.182,30 per ons troi, naik 0,93% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 5.134,70 per ons troi. Harga emas kembali naik setelah sempat jeda koreksi. Para pembeli memanfaatkan penurunan harga untuk kembali masuk ke pasar di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik di Timur Tengah . Mengutip Bloomberg , harga emas telah naik sekitar 20% tahun ini, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa di atas US$ 5,595 pada akhir Januari. Tingginya permintaan yang didukung oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran tentang independensi Federal Reserve mendorong kenaikan harga emas. Peter Kinsella , kepala strategi forex global di UBP SA mengatakan, penurunan tajam dan taruhan bullish hedge fund dan manajer investasi seharusnya membatasi penurunan harga emas. "Saya pikir kita pasti akan melihat pemulihan harga emas,...

ESDM Larang Ekspor Bijih Mineral Secara Total pada 2022


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melarang sepenuhnya ekspor bijih mineral atau ore mulai 2022 mendatang. Selanjutnya, pemerintah akan mewajibkan seluruh hasil produksi diolah di dalam negeri.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo mengatakan aturan itu akan diberlakukan tanpa pengecualian meski produksi bijih mineral dalam negeri nantinya melimpah. Perusahaan berbasis tambang mineral diwajibkan memiliki perencanaan yang matang untuk mengolah bahan mentah itu sebelum membangun smelter.

"Perusahaan tetap harus mengolah, dia (perusahaan) harus punya feasibility study (fs) saat bangun smelter," ucap Raharjo, Kamis (15/7).


Ia mengatakan perlu kerja sama antar kementerian atau lembaga (K/L) lain demi memastikan produksi bijih mineral tetap terserap di dalam negeri. Dalam kasus ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diharapkan bisa memastikan proses hilirisasi untuk komoditas itu berjalan dengan baik.
"Harus dipetakan hilirnya di Kementerian Perindustrian. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) nya harus disesuaikan," ujar dia.

Aturan mengenai larangan ekspor ini sebelumya sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, saat ini keran ekspor bijih mineral masih dibuka sampai akhir 2021 mendatang.

Raharjo menerangkan untuk menjamin kebutuhan dalam negeri terkait bijih mineral ini, pemerintah bisa saja menerapkan aturan kewajiban sebagian penjualan produksi bijih mineral atau disebut Domestic Market Obligation (DMO) seperti yang diterapkan pada komoditas batu bara. Namun, hal itu belum menjadi wacana di Kementerian ESDM.

"Saya bilang kalau memang diperlukan untuk menjamin kebutuhan dalam negeri bisa saja (menerapkan DMO), itu salah satu caranya saja. Kalau wacana tidak ada," pungkas Raharjo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025