Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) sudah membawa kasus
dugaan kartel tiket pesawat
dari penyelidikan ke tahap
pemberkasan. Pasalnya, KPPU mengaku mengantongi beberapa bukti agar kasus itu
bisa masuk ke tahap selanjutnya.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan proses penyelidikan sudah bisa maju
ke pemberkasan jika minimal terdapat dua bukti yang bisa mendukung dugaan KPPU.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Karena minimal dua bukti sudah kami dapatkan, sekarang kami masuk ke
pemberkasan, Kami pun sudah mengantongi keterangan dari beberapa ahli ada dan
saksi terkait," jelas Guntur, Senin (15/7).
Jika pemberkasan sudah selesai, maka proses dugaan kartel tiket pesawat sudah
bisa melaju ke tahapan berikutnya, yakni persidangan. Meski demikian, ia tidak
tahu berapa lama proses pemberkasan akan selesai. Cepat atau lambatnya proses
pemberkasan bergantung dengan kompleksitas kasus.
Tak hanya rumitnya kasus,
durasi pemberkasan juga sangat bergantung dengan faktor yang tidak bisa diduga.
Misalnya, alat bukti yang diajukan investigator tak layak untuk dijadikan
berkas pemeriksaan. Atau, saksi yang sudah dimintai keterangan tiba-tiba
membuat berita acara pencabutan kesaksian.
"Substansi penyelidikan tetap di penyidik, namun valid atau tidaknya alat
bukti tetap harus diperiksa di pemberkasan. Kami juga menjalankan strategi,
bahwa kami sudah memiliki alat bukti dan saksi lebih untuk membuktikan dugaan
tersebut," terang dia.
Namun, Guntur masih merahasiakan jumlah dan bentuk bukti yang sudah dikumpulkan
KPPU. Ia mengatakan bukti beserta saksi tersebut tentu akan dibuka KPPU ketika
masa persidangan dimulai. Hal itu harus dijaga lantaran pemeriksaan dugaan
kartel terbilang melelahkan.
"Lagipula kami tak mau membeberkan terlalu jauh karena kasus ini bisa saja
gugur di tahap pemberkasan karena bukti yang dikumpulkan kurang atau tidak
valid. Sejauh ini, informasi itu saja yang bisa kami berikan," imbuhnya.
KPPU mulai menyelidiki kasus dugaan kartel harga setelah
masyarakat meneriakkan tarif tiket pesawat yang tak kunjung turun, meski
masa-masa low season terjadi awal tahun lalu. Walhasil, KPPU menganalisis
dugaan persaingan usaha tidak sehat dengan data dan fakta yang terjadi mulai
November 2018 lalu.
Di dalam kasus ini, KPPU menetapkan tujuh pihak terlapor, yakni Garuda
Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Lion Air, Wings Air, dan Batik
Air. Ketujuh maskapai itu diduga melanggar pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 5 beleid tersebut mengatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu
barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar
bersangkutan yang sama.
Sementara itu, pasal 11 menyebut bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan
mengatur produksi dan pemasaran suatu barang dan jasa, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Komentar
Posting Komentar