Reli Harga Emas Bisa Berlanjut, Ahli Ungkap Faktor Pemicunya

  Harga emas kembali terpukul dengan harga turun di bawah US$ 4.500 per troy ounce dan menguji level support jangka panjang yang kritis pada rata-rata pergerakan 200 hari. Dipantau dari laman Kitco , Jumat (29/5/2026) harga emas terpantau menguat hanya 0,17% ke level US$ 4.502 per troy ounce saat berita ini ditulis. Meski terus bertahan di kisaran US$ 4.500, manajer portofolio di Midas Discovery Fund Tom Winmill menilai reli harga emas bisa berlanjut dan harga yang tinggi akan terus mendukung sektor pertambangan emas. Tom Winmill mengatakan bahwa ia melihat pelemahan harga emas merupakan tren jangka pendek karena pendorong fundamental di balik reli emas tetap bertahan, terutama karena permintaan bank sentral yang kuat dan ekonomi global bergulat dengan meningkatnya risiko struktural. “Saya benar-benar tidak melihat banyak hal yang dapat bersifat bearish untuk emas dalam jangka panjang pada level harga ini,” kata Winmill, dikutip dari ...

Kasus Dugaan Kartel Tiket Pesawat Naik ke Tahap Pemberkasan


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah membawa kasus dugaan kartel tiket pesawat dari penyelidikan ke tahap pemberkasan. Pasalnya, KPPU mengaku mengantongi beberapa bukti agar kasus itu bisa masuk ke tahap selanjutnya.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan proses penyelidikan sudah bisa maju ke pemberkasan jika minimal terdapat dua bukti yang bisa mendukung dugaan KPPU. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Karena minimal dua bukti sudah kami dapatkan, sekarang kami masuk ke pemberkasan, Kami pun sudah mengantongi keterangan dari beberapa ahli ada dan saksi terkait," jelas Guntur, Senin (15/7).

Jika pemberkasan sudah selesai, maka proses dugaan kartel tiket pesawat sudah bisa melaju ke tahapan berikutnya, yakni persidangan. Meski demikian, ia tidak tahu berapa lama proses pemberkasan akan selesai. Cepat atau lambatnya proses pemberkasan bergantung dengan kompleksitas kasus.
Tak hanya rumitnya kasus, durasi pemberkasan juga sangat bergantung dengan faktor yang tidak bisa diduga. Misalnya, alat bukti yang diajukan investigator tak layak untuk dijadikan berkas pemeriksaan. Atau, saksi yang sudah dimintai keterangan tiba-tiba membuat berita acara pencabutan kesaksian.

"Substansi penyelidikan tetap di penyidik, namun valid atau tidaknya alat bukti tetap harus diperiksa di pemberkasan. Kami juga menjalankan strategi, bahwa kami sudah memiliki alat bukti dan saksi lebih untuk membuktikan dugaan tersebut," terang dia.

Namun, Guntur masih merahasiakan jumlah dan bentuk bukti yang sudah dikumpulkan KPPU. Ia mengatakan bukti beserta saksi tersebut tentu akan dibuka KPPU ketika masa persidangan dimulai. Hal itu harus dijaga lantaran pemeriksaan dugaan kartel terbilang melelahkan.

"Lagipula kami tak mau membeberkan terlalu jauh karena kasus ini bisa saja gugur di tahap pemberkasan karena bukti yang dikumpulkan kurang atau tidak valid. Sejauh ini, informasi itu saja yang bisa kami berikan," imbuhnya.
KPPU mulai menyelidiki kasus dugaan kartel harga setelah masyarakat meneriakkan tarif tiket pesawat yang tak kunjung turun, meski masa-masa low season terjadi awal tahun lalu. Walhasil, KPPU menganalisis dugaan persaingan usaha tidak sehat dengan data dan fakta yang terjadi mulai November 2018 lalu.

Di dalam kasus ini, KPPU menetapkan tujuh pihak terlapor, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. Ketujuh maskapai itu diduga melanggar pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 5 beleid tersebut mengatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Sementara itu, pasal 11 menyebut bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan pemasaran suatu barang dan jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)