Kepolisian Negara Bagian Perak, Malaysia menyatakan segera
mengajukan berkas penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tenaga
kerja Indonesia kepada kejaksaan
setempat. Mereka tinggal menunggu keputusan apakah masih ada dokumen yang perlu
dilengkapi atau bisa diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Dua berkas hasil penyidikan dari pelapor dan tersangka segera siap dalam
dua atau tiga pekan lagi," kata Kepala Kepolisian Perak, Datuk Razarudin
Husain, seperti dilansir New Straits Times,
Rabu (17/7).
Menurut Husain para penyidik saat ini tengah menunggu
laporan forensik dan medis untuk melengkapi berkas perkara. Dia juga membantah
berbagai dugaan terkait keputusan membebaskan dengan jaminan kepada tersangka
yang merupakan anggota komisioner eksekutif, Paul Yong.
Husain beralasan polisi akan menahan tersangka jika dianggap mencampuri perkara
atau menekan saksi korban. Kemudian alasan lainnya adalah tersangka akan dikurung
jika ada potensi akan melarikan diri.
"Dalam kasus ini, kami memutuskan membebaskan tersangka dengan jaminan
bukan karena bias atau lantaran tersangka adalah seorang pejabat," kata
Husain.
Kepolisian Perak sempat menahan Paul Yong yang diduga memerkosa seorang asisten
rumah tangga asal Indonesia berusia 23 tahun. Namun, dia menyangkal tuduhan itu
dan kepolisian memutuskan membebaskan dia dengan jaminan walau penyelidikan
kasus itu tetap berjalan.
Sang TKI yang identitasnya dirahasiakan mengadu ke
kepolisian Perak pada 8 Juli lalu. Dia mengaku diperkosa di rumah sang majikan
di daerah Meru.
Penyidik lantas meminta korban dan tersangka menjalani pemeriksaan medis
sebagai bagian penyelidikan. Namun, polisi memutuskan membebaskan Yong dengan
jaminan setelah sempat ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Husain menyatakan pelapor saat ini ditempatkan di lokasi rahasia yang dijaga
polisi dan ditemani staf Kedutaan Besar Republik Indonesia, sampai berkas
perkaranya diajukan ke Markas Besar Kepolisian Bukit Aman dan Kejaksaan Negara
Bagian Perak.
Menurut Husain, Yong dijerat dengan Pasal 376 tentang
pemerkosaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah,
Yong terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dicambuk.
Komentar
Posting Komentar