Harga Emas Naik pada Perdagangan Kamis (5/3/2026) Pagi

  Harga emas melanjutkan kenaikan pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Pukul 07.47 WIB, harga emas untuk pengiriman April 2026 di Commodity Exchange ada di US$ 5.182,30 per ons troi, naik 0,93% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 5.134,70 per ons troi. Harga emas kembali naik setelah sempat jeda koreksi. Para pembeli memanfaatkan penurunan harga untuk kembali masuk ke pasar di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik di Timur Tengah . Mengutip Bloomberg , harga emas telah naik sekitar 20% tahun ini, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa di atas US$ 5,595 pada akhir Januari. Tingginya permintaan yang didukung oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran tentang independensi Federal Reserve mendorong kenaikan harga emas. Peter Kinsella , kepala strategi forex global di UBP SA mengatakan, penurunan tajam dan taruhan bullish hedge fund dan manajer investasi seharusnya membatasi penurunan harga emas. "Saya pikir kita pasti akan melihat pemulihan harga emas,...

Revisi UU Minerba, ESDM Usul Ada Insentif Hilirisasi Tambang


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan masalah insentif hilirisasi dimasukkan pada Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

"Pemberian insentif kepada pihak yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang ini belum jelas," ujar Menteri Ignasius Jonan di Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Selasa (18/7).

Sejumlah opsi insentif masih dipertimbangkan. Misalnya, pembebasan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kepentingan ketenagalistrikan (DMO) bagi pihak yang membangun PLTU Mulut Tambang.



Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Yunus Saefulhak mengungkapkan jika usulan diterima RUU Minerba hanya akan mencantumkan ketentuan adanya insentif bagi hilirisasi.
Mengenai bentuk dan besaran insentif akan diatur dalam ketentuan tersendiri di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Insentif tersebut bisa berupa insentif fiskal maupun non fiskal.

"Pada UU 4/2004 belum ada (aturan mengenai insentif)," ujarnya.

Dengan masuknya ketentuan insentif dalam RUU Minerba, Yunus berharap Kemenkeu memiliki dasar yang kuat untuk mengeluarkan insentif dalam mendorong hilirisasi di bidang pertambangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025