Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Revisi UU Minerba, ESDM Usul Ada Insentif Hilirisasi Tambang


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan masalah insentif hilirisasi dimasukkan pada Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

"Pemberian insentif kepada pihak yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang ini belum jelas," ujar Menteri Ignasius Jonan di Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Selasa (18/7).

Sejumlah opsi insentif masih dipertimbangkan. Misalnya, pembebasan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kepentingan ketenagalistrikan (DMO) bagi pihak yang membangun PLTU Mulut Tambang.



Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Yunus Saefulhak mengungkapkan jika usulan diterima RUU Minerba hanya akan mencantumkan ketentuan adanya insentif bagi hilirisasi.
Mengenai bentuk dan besaran insentif akan diatur dalam ketentuan tersendiri di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Insentif tersebut bisa berupa insentif fiskal maupun non fiskal.

"Pada UU 4/2004 belum ada (aturan mengenai insentif)," ujarnya.

Dengan masuknya ketentuan insentif dalam RUU Minerba, Yunus berharap Kemenkeu memiliki dasar yang kuat untuk mengeluarkan insentif dalam mendorong hilirisasi di bidang pertambangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025