Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) akan memanggil Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait
rangkap jabatan direksi PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk dan PT Citilink Indonesia di jajaran komisaris PT Sriwijaya Air.
Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (17/7).
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan keputusan untuk memanggil Rini
merupakan keputusan KPPU setelah mendengar kesaksian dari Direktur Utama Garuda
Indonesia Ari Askhara Danadiputra. Pemanggilan Ari sendiri telah dilakukan pada
Senin pekan lalu.
"Kami sudah kirimkan undangan pemanggilan dengan tanggal 18 Juli 2019 dan
sudah pasti undangan itu ditujukan untuk Bu Rini (Menteri BUMN)," jelas
Guntur, Senin (15/7).
Menurut dia, Rini dipanggil sebagai saksi. Sebab, setelah mendengar pengakuan
Ari, KPPU menduga bahwa peristiwa rangkap jabatan ini ada kaitannya dengan
penugasan Kementerian BUMN.
Namun, Guntur mengatakan Rini
tidak berpotensi menjadi pihak terlapor di kasus rangkap jabatan ini. Status
pihak terlapor masih disematkan kepada tiga pihak, yakni Ari, Direktur Niaga
Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Juliandra
Nurtjahjo.
Kemudian, lanjut dia, pemanggilan Rini sudah bisa dilakukan karena KPPU sudah
memanggil seluruh pihak terlapor, termasuk Juliandra yang sempat beberapa kali
mangkir dari pemanggilan otoritas anti persaingan usaha tidak sehat tersebut.
"Dirut Citilink juga akhirnya memenuhi panggilan kami. Sehingga, kami bisa
menggali informasi dari Menteri BUMN untuk mendapatkan keterangan yang
dibutuhkan oleh investigator," terang dia.
Jika memang data dan fakta yang dikumpulkan KPPU sudah lengkap, maka kasus ini
bisa memasuki tahap pemberkasan. "Dan bagaimana kesimpulan selanjutnya,
nanti tunggu saja hasil dari investigator," papar Guntur.
Diketahui, penyelidikan rangkap jabatan ini berlandaskan
pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada pasal 26 disebutkan bahwa seorang direksi atau komisaris dilarang merangkap
menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila berada dalam pasar
atau sektor yang sama dan secara bersamaan dapat menguasai pangsa pasar
tertentu. Dengan demikian, terjadi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat.
Garuda Indonesia melalui Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan
finansial dan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air dengan skema kerja sama
operasi pada November 2018 lalu.
Usai aksi korporasi ini, struktur komisaris di Sriwijaya Air pun berubah. Ari,
Pikri, dan Juliandra ikut menduduki jabatan komisaris di Sriwijaya Air.
Namun, usai pemanggilan Ari ke KPPU awal pekan ini, ketiganya kompak
melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya di Sriwijaya Air ke pemegang
saham perusahaan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Selasa
(2/7) kemarin.
Komentar
Posting Komentar