KPPU Panggil Menteri BUMN soal Rangkap Jabatan Direksi Garuda
Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) akan memanggil Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait
rangkap jabatan direksi PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk dan PT Citilink Indonesia di jajaran komisaris PT Sriwijaya Air.
Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (17/7).
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan keputusan untuk memanggil Rini merupakan keputusan KPPU setelah mendengar kesaksian dari Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara Danadiputra. Pemanggilan Ari sendiri telah dilakukan pada Senin pekan lalu.
"Kami sudah kirimkan undangan pemanggilan dengan tanggal 18 Juli 2019 dan sudah pasti undangan itu ditujukan untuk Bu Rini (Menteri BUMN)," jelas Guntur, Senin (15/7).
Menurut dia, Rini dipanggil sebagai saksi. Sebab, setelah mendengar pengakuan Ari, KPPU menduga bahwa peristiwa rangkap jabatan ini ada kaitannya dengan penugasan Kementerian BUMN.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan keputusan untuk memanggil Rini merupakan keputusan KPPU setelah mendengar kesaksian dari Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara Danadiputra. Pemanggilan Ari sendiri telah dilakukan pada Senin pekan lalu.
"Kami sudah kirimkan undangan pemanggilan dengan tanggal 18 Juli 2019 dan sudah pasti undangan itu ditujukan untuk Bu Rini (Menteri BUMN)," jelas Guntur, Senin (15/7).
Menurut dia, Rini dipanggil sebagai saksi. Sebab, setelah mendengar pengakuan Ari, KPPU menduga bahwa peristiwa rangkap jabatan ini ada kaitannya dengan penugasan Kementerian BUMN.
Namun, Guntur mengatakan Rini
tidak berpotensi menjadi pihak terlapor di kasus rangkap jabatan ini. Status
pihak terlapor masih disematkan kepada tiga pihak, yakni Ari, Direktur Niaga
Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Juliandra
Nurtjahjo.
Kemudian, lanjut dia, pemanggilan Rini sudah bisa dilakukan karena KPPU sudah memanggil seluruh pihak terlapor, termasuk Juliandra yang sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan otoritas anti persaingan usaha tidak sehat tersebut.
"Dirut Citilink juga akhirnya memenuhi panggilan kami. Sehingga, kami bisa menggali informasi dari Menteri BUMN untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan oleh investigator," terang dia.
Jika memang data dan fakta yang dikumpulkan KPPU sudah lengkap, maka kasus ini bisa memasuki tahap pemberkasan. "Dan bagaimana kesimpulan selanjutnya, nanti tunggu saja hasil dari investigator," papar Guntur.
Kemudian, lanjut dia, pemanggilan Rini sudah bisa dilakukan karena KPPU sudah memanggil seluruh pihak terlapor, termasuk Juliandra yang sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan otoritas anti persaingan usaha tidak sehat tersebut.
"Dirut Citilink juga akhirnya memenuhi panggilan kami. Sehingga, kami bisa menggali informasi dari Menteri BUMN untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan oleh investigator," terang dia.
Jika memang data dan fakta yang dikumpulkan KPPU sudah lengkap, maka kasus ini bisa memasuki tahap pemberkasan. "Dan bagaimana kesimpulan selanjutnya, nanti tunggu saja hasil dari investigator," papar Guntur.
Diketahui, penyelidikan rangkap jabatan ini berlandaskan
pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada pasal 26 disebutkan bahwa seorang direksi atau komisaris dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila berada dalam pasar atau sektor yang sama dan secara bersamaan dapat menguasai pangsa pasar tertentu. Dengan demikian, terjadi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Garuda Indonesia melalui Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan finansial dan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air dengan skema kerja sama operasi pada November 2018 lalu.
Pada pasal 26 disebutkan bahwa seorang direksi atau komisaris dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila berada dalam pasar atau sektor yang sama dan secara bersamaan dapat menguasai pangsa pasar tertentu. Dengan demikian, terjadi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Garuda Indonesia melalui Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan finansial dan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air dengan skema kerja sama operasi pada November 2018 lalu.
Usai aksi korporasi ini, struktur komisaris di Sriwijaya Air pun berubah. Ari, Pikri, dan Juliandra ikut menduduki jabatan komisaris di Sriwijaya Air.
Namun, usai pemanggilan Ari ke KPPU awal pekan ini, ketiganya kompak melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya di Sriwijaya Air ke pemegang saham perusahaan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Selasa (2/7) kemarin.
Komentar
Posting Komentar