Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

DPR Minta Tak Carry Over BBM, Sri Mulyani Cek Kantong Negara


Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik masukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar pemerintah tak mengalihkan pembayaran (carry over) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero).

Namun demikian, ia mengingatkan masukan tersebut tetap harus menyesuaikan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.

Ia menilai masukan DPR bertujuan baik bagi tata kelola keuangan negara. Hal itu juga sejalan dengan prinsip dan standar akuntansi.

"Dari sisi tertib keuangan negara, memang baik untuk ada policy (kebijakan) yang konsisten. Kemudian muncul dalam bentuk UU APBN, jadi ini adalah pilihan policy," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap perlu menggunakan anggaran sesuai dengan kemampuannya. Seperti halnya mengelola keuangan suatu perusahaan, ada kalanya pemerintah harus lebih mendahulukan pembayaran pos-pos tertentu lebih dulu.

Apalagi, fungsi APBN tidak sekadar menjadi sumber pengeluaran berbagai belanja pemerintah. Namun, ikut menjadi penyangga (buffer) ketika kondisi ekonomi tengah tidak mendukung.

"Kami juga memikirkan mengenai kondisi keuangan dan ekonomi secara menyeluruh," ungkapnya.

Karenanya, lanjut dia, pemerintah akan tetap berusaha mengelola dan menggunakan keuangan negara dengan sebaik-baiknya dengan menyesuaikan berbagai aspek. "Nanti, policy atau kebijakan yang dipilih akan disampaikan pada saat presiden menyampaikan UU RUU APBN 2020," tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya, Anggota Banggar DPR dari Fraksi Golkar John Kenedy Aziz menyatakan pandangan agar pemerintah tak segan-segan menaikkan harga jual LPG 3 kg dan BBM jika memang realisasi subsidi berada di atas pagu yang ditetapkan. Arahan tersebut untuk menghindari risiko kurang bayar atau pengalihan bayar pada tahun berikutnya.

"Pemerintah dapat mengambil kebijakan menaikkan harga, agar kebijakan subsidi energi tetap dapat diterapkan mulai 2020, sehingga risiko kurang bayar subsidi tidak ada lagi di tahun berikutnya," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini