Pemerintah Pangkas Iuran ke BPH Migas Demi Tekan Harga BBM
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
berpotensi turun. Pasalnya, pemerintah memangkas persentase iuran badan usaha
penyalur BBM dan pengangkut gas bumi melalui pipa kepada Badan Pengatur Hilir
Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
sebesar 0,25 persen hingga 0,5 persen.
Penurunan persentase iuran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2006. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019 dan diundangkan pada 8 Juli 2019.
"Peraturan Pemerintah ini (PP48/2019) mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Jokowi dalam Pasal 23 PP48/2019, dikutip Rabu (24/7).
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengungkapkan penurunan koefisien iuran diusulkan oleh instansinya setelah mendengar masukan dari badan usaha. Dengan penurunan tersebut, harga BBM berpotensi turun.
Penurunan persentase iuran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2006. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019 dan diundangkan pada 8 Juli 2019.
"Peraturan Pemerintah ini (PP48/2019) mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Jokowi dalam Pasal 23 PP48/2019, dikutip Rabu (24/7).
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengungkapkan penurunan koefisien iuran diusulkan oleh instansinya setelah mendengar masukan dari badan usaha. Dengan penurunan tersebut, harga BBM berpotensi turun.
"Harapan kami dengan diturunkannya koefisien iuran
tersebut geliat pertumbuhan ekonomi semakin baik karena harga keekonomian BBM
bisa lebih kompetitif," ujar pria yang akrab disapa Ifan ini
Sesuai PP48/2019, iuran yang dibayar
tersebut untuk penjualan BBM jenis avgas, avtur, minyak tanah non subsidi,
bensin (gasoline), gasoil kerosene, minyak diesel (diesel oil) dan minyak bakar (fuel oil).
Besaran iuran yang wajib dibayar oleh badan usaha diperoleh dari perkalian realisasi jumlah volume per jenis BBM yang dijual per tahun dengan harga jual BBM dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase iurannya.
Berdasarkan beleid yang baru, persentase iuran dengan volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (kl) per tahun turun dari 0,3 persen menjadi 0,25 persen.
Berikutnya, untuk volume penjualan BBM di atas 25 juta kl sampai 50 juta kl per tahun, persentase iurannya dipangkas dari 0,2 persen menjadi 0,175 persen.
Selanjutnya, persentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun juga merosot dari 0,1 persen menjadi 0,075 persen.
Besaran iuran yang wajib dibayar oleh badan usaha diperoleh dari perkalian realisasi jumlah volume per jenis BBM yang dijual per tahun dengan harga jual BBM dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase iurannya.
Berdasarkan beleid yang baru, persentase iuran dengan volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (kl) per tahun turun dari 0,3 persen menjadi 0,25 persen.
Berikutnya, untuk volume penjualan BBM di atas 25 juta kl sampai 50 juta kl per tahun, persentase iurannya dipangkas dari 0,2 persen menjadi 0,175 persen.
Selanjutnya, persentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun juga merosot dari 0,1 persen menjadi 0,075 persen.
Penurunan juga terjadi untuk besaran persentase iuran atas
pengangkutan gas bumi. Iuran yang wajib dibayar didasarkan pada perkalian
realisasi jumlah volume gas bumi yang diangkut melalui pipa dengan tarif
pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik (MSCF) dan hasilnya
dikalikan dengan besaran persentase iurannya.
Persentase iuran dengan volume gas bumi yang diangkut sampai dengan 100 juta MSCF per tahun turun dari 3 persen menjadi 2,5 persen.
Demikian pula untuk persentase iuran dengan volume pengangkutan gas bumi di tas 100 juta MSCF yang merosot dari 2 persen menjadi 1,5 persen.
Selain itu, pemerintah juga memperluas pengecualian pembayaran iuran. Tadinya kewajiban pembayaran iuran dikecualikan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu Solar dan minyak tanah bersubsidi.
Dalam aturan yang baru, selain JBT, pembayaran iuran juga dikecualikan untuk
penjualan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP_ atau Premium, gas bumi melalui pipa
untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan gas bumi untuk bahan bakar gas
(transportasi).
Badan usaha yang mangkir membayar iuran akan dikenakan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha. Demi kepentingan verifikasi pembayaran iuran, badan usaha juga wajib menyerahkan laporan realisasi kuartalan dan laporan keuangannya kepada BPH Migas.
Apabila badan usaha tidak menyampaikan laporan untuk kepentingan verifikasi, badan usaha akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai izin usahanya dicabut.
Sebagai informasi, BPH Migas mencatat realisasi penerimaan iuran tahun lalu mencapai Rp1,34 triliun atau 142 persen dari target. Raupan iuran tersebut terdiri atas iuran BBM Rp1,07 triliun dan iuran gas bumi Rp279 miliar. Peneriman tersebut masuk ke dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Persentase iuran dengan volume gas bumi yang diangkut sampai dengan 100 juta MSCF per tahun turun dari 3 persen menjadi 2,5 persen.
Demikian pula untuk persentase iuran dengan volume pengangkutan gas bumi di tas 100 juta MSCF yang merosot dari 2 persen menjadi 1,5 persen.
Selain itu, pemerintah juga memperluas pengecualian pembayaran iuran. Tadinya kewajiban pembayaran iuran dikecualikan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu Solar dan minyak tanah bersubsidi.
www.ptbestprofit.com |
www.ptbestprofitfutures.com |
www.pt-bestprofit.com |
Badan usaha yang mangkir membayar iuran akan dikenakan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha. Demi kepentingan verifikasi pembayaran iuran, badan usaha juga wajib menyerahkan laporan realisasi kuartalan dan laporan keuangannya kepada BPH Migas.
Apabila badan usaha tidak menyampaikan laporan untuk kepentingan verifikasi, badan usaha akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai izin usahanya dicabut.
Sebagai informasi, BPH Migas mencatat realisasi penerimaan iuran tahun lalu mencapai Rp1,34 triliun atau 142 persen dari target. Raupan iuran tersebut terdiri atas iuran BBM Rp1,07 triliun dan iuran gas bumi Rp279 miliar. Peneriman tersebut masuk ke dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Komentar
Posting Komentar