Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Pembawa Anjing di Masjid
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas
perkara penistaan agama dengan
tersangka SM (52) ke Polres Bogor. Kejaksaan menyatakan berkas yang dikirimkan
polisi belum lengkap.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan Kejari mengembalikan berkas pada 24 Juli 2019.
"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian, sehubungan pengembalian berkas (P19) kepada penyidik. Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," ujar Ita seperti dikutip Antara, Rabu (31/7).
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan Kejari mengembalikan berkas pada 24 Juli 2019.
"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian, sehubungan pengembalian berkas (P19) kepada penyidik. Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," ujar Ita seperti dikutip Antara, Rabu (31/7).
SM ditetapkan tersangka penistaan agama karena membawa anjing
masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul pada Minggu (30/6) siang. SM datang
ke masjid sambil membawa anjing dan marah-marah mencari suaminya. Ia menuding
suaminya melaksanakan pernikahan di masjid tersebut.
Ita menjelaskan berkas perkara bernomor BP/72/VII/2019/RESKRIM awalnya diserahkan oleh penyidik Polres Bogor ke Kejari Kabupaten Bogor tanggal 11 Juli 2019. Namun, 13 hari kemudian berkas dikembalikan ke penyidik.
Ita menjelaskan berkas perkara bernomor BP/72/VII/2019/RESKRIM awalnya diserahkan oleh penyidik Polres Bogor ke Kejari Kabupaten Bogor tanggal 11 Juli 2019. Namun, 13 hari kemudian berkas dikembalikan ke penyidik.
Pengembalian berkas ini juga sempat menuai reaksi dari Forum
Umat Islam (FUI) Bogor Raya.
Sekretaris Jenderal FUI Bogor Raya, Muhammad Al Khaththath
meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan fatwa
terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh SM.
"Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri," kata Al Khaththath.
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mengaku akan merumuskan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan SM.
"Nanti kita ada rapat komisi fatwa internal, janji kita tadi itu atas masukan (dari FUI Bogor Raya)," ujarnya.
"Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri," kata Al Khaththath.
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mengaku akan merumuskan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan SM.
"Nanti kita ada rapat komisi fatwa internal, janji kita tadi itu atas masukan (dari FUI Bogor Raya)," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar