Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Jepang Batasi Ekspor Bahan Baku Ponsel ke Korsel


Pemerintah Jepang mengumumkan pembatasan ekspor bahan baku ponsel pintar (smartphone) ke Korea Selatan, menyusul perselisihan kedua negara terkait kerja paksa di masa perang.

Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang mengumumkan peraturan pengetatan ekspor akan berlaku pada 4 Juli nanti.

"Sistem kontrol ekspor dibangun berdasarkan hubungan kepercayaan internasional. Setelah ditinjau oleh kementerian terkait, harus dikatakan bahwa hubungan kepercayaan antara Jepang dan Korsel telah dirugikan secara signifikan," tulis Jepang, seperti dilansir AFP, Senin (1/7).

Pembatasan ekspor tersebut disebut-sebut akan mempengaruhi raksasa teknologi Korsel, seperti Samsung Electronics, SK Hynix, dan LG Electronics.
Kendati dibatasi, bukan berarti Jepang benar-benar menghentikan ekspornya ke Korsel. Eksportir hanya akan melewati proses tambahan, seperti mengajukan izin untuk mengirimkan barang mereka ke Korsel. Proses itu diperkirakan memakan waktu selama 90 hari untuk satu kali perizinan pengiriman barang.

Hubungan Jepang dan Korsel tegang selama beberapa dekade sebagai akibat dari pemerintahan kolonial Tokyo 1910-1945 yang brutal atas semenanjung Korea.

Ketegangan kedua negara meningkat setelah keputusan pengadilan Korsel yang memerintahkan perusahaan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada korban kerja paksa pada masa perang. Namun, Jepang menolak. Bahkan, Jepang mengajukan persoalan tersebut ke arbitrase.

Sementara itu, Korsel memaksa agar Jepang membayar kompensasi sesuai putusan pengadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini