Harga Emas Naik pada Perdagangan Kamis (5/3/2026) Pagi

  Harga emas melanjutkan kenaikan pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Pukul 07.47 WIB, harga emas untuk pengiriman April 2026 di Commodity Exchange ada di US$ 5.182,30 per ons troi, naik 0,93% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 5.134,70 per ons troi. Harga emas kembali naik setelah sempat jeda koreksi. Para pembeli memanfaatkan penurunan harga untuk kembali masuk ke pasar di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik di Timur Tengah . Mengutip Bloomberg , harga emas telah naik sekitar 20% tahun ini, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa di atas US$ 5,595 pada akhir Januari. Tingginya permintaan yang didukung oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran tentang independensi Federal Reserve mendorong kenaikan harga emas. Peter Kinsella , kepala strategi forex global di UBP SA mengatakan, penurunan tajam dan taruhan bullish hedge fund dan manajer investasi seharusnya membatasi penurunan harga emas. "Saya pikir kita pasti akan melihat pemulihan harga emas,...

Unilever Indonesia (UNVR) Umumkan Buyback Saham Senilai Maksimal Rp 2 Triliun

BPF PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nilai maksimal sebesar Rp 2 triliun.

Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada Kamis (31/7).

Aksi korporasi ini direncanakan berlangsung selama maksimal tiga bulan sejak hari ini.

Manajemen UNVR menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif terhadap pendapatan maupun kegiatan operasional perseroan.

“Buyback merupakan bagian dari strategi pengelolaan modal yang bertanggung jawab. Hal ini mencerminkan keyakinan manajemen terhadap prospek fundamental dan kinerja keuangan jangka panjang perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Buyback saham juga kerap dipandang sebagai sinyal positif bagi pasar, sekaligus menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mengelola portofolio ekuitasnya secara aktif.

Langkah ini sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan bentuk perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham.

Sebagai catatan, pada Maret 2025 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan khusus mengenai buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Aturan ini memungkinkan emiten melakukan buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), guna menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat OJK, yaitu 19 Maret 2025. saham

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025