Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Unilever Indonesia (UNVR) Umumkan Buyback Saham Senilai Maksimal Rp 2 Triliun

BPF PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nilai maksimal sebesar Rp 2 triliun.

Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada Kamis (31/7).

Aksi korporasi ini direncanakan berlangsung selama maksimal tiga bulan sejak hari ini.

Manajemen UNVR menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif terhadap pendapatan maupun kegiatan operasional perseroan.

“Buyback merupakan bagian dari strategi pengelolaan modal yang bertanggung jawab. Hal ini mencerminkan keyakinan manajemen terhadap prospek fundamental dan kinerja keuangan jangka panjang perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Buyback saham juga kerap dipandang sebagai sinyal positif bagi pasar, sekaligus menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mengelola portofolio ekuitasnya secara aktif.

Langkah ini sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan bentuk perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham.

Sebagai catatan, pada Maret 2025 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan khusus mengenai buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Aturan ini memungkinkan emiten melakukan buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), guna menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat OJK, yaitu 19 Maret 2025. saham

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini