Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Unilever Indonesia (UNVR) Umumkan Buyback Saham Senilai Maksimal Rp 2 Triliun

BPF PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nilai maksimal sebesar Rp 2 triliun.

Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada Kamis (31/7).

Aksi korporasi ini direncanakan berlangsung selama maksimal tiga bulan sejak hari ini.

Manajemen UNVR menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif terhadap pendapatan maupun kegiatan operasional perseroan.

“Buyback merupakan bagian dari strategi pengelolaan modal yang bertanggung jawab. Hal ini mencerminkan keyakinan manajemen terhadap prospek fundamental dan kinerja keuangan jangka panjang perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Buyback saham juga kerap dipandang sebagai sinyal positif bagi pasar, sekaligus menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mengelola portofolio ekuitasnya secara aktif.

Langkah ini sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan bentuk perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham.

Sebagai catatan, pada Maret 2025 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan khusus mengenai buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Aturan ini memungkinkan emiten melakukan buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), guna menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat OJK, yaitu 19 Maret 2025. saham

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025