Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Unilever Indonesia (UNVR) Umumkan Buyback Saham Senilai Maksimal Rp 2 Triliun

BPF PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nilai maksimal sebesar Rp 2 triliun.

Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada Kamis (31/7).

Aksi korporasi ini direncanakan berlangsung selama maksimal tiga bulan sejak hari ini.

Manajemen UNVR menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif terhadap pendapatan maupun kegiatan operasional perseroan.

“Buyback merupakan bagian dari strategi pengelolaan modal yang bertanggung jawab. Hal ini mencerminkan keyakinan manajemen terhadap prospek fundamental dan kinerja keuangan jangka panjang perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Buyback saham juga kerap dipandang sebagai sinyal positif bagi pasar, sekaligus menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mengelola portofolio ekuitasnya secara aktif.

Langkah ini sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan bentuk perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham.

Sebagai catatan, pada Maret 2025 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan khusus mengenai buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Aturan ini memungkinkan emiten melakukan buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), guna menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat OJK, yaitu 19 Maret 2025. saham

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini