Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Entitas Usaha Humpuss Maritim (HUMI) Jual Beli Kapal Senilai Rp 40 Miliar

 

PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) mengumumkan adanya transaksi jual beli armada kapal antar entitas usahanya.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Baraka Alam Sari (BAS) yang merupakan unit usaha HUMI melalui PT OTS Internasional menjual dua unit kapal tug boat yang bernama Semar Delapan Puluh Dua dan Semar Delapan Puluh Tiga kepada PT Humpus Transportasi Curah (HTC), anak usaha HUMI. Transaksi ini terjadi pada 23 Juli 2025.

Nilai perolehan atas dua unit kapal tersebut yaitu sebesar Rp 40 miliar. “Sumber pendanaan untuk pembelian kapal berasal dari keuangan internal dan bank,” tulis Direktur Utama HUMI Tirta Hidayat dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/7).

Sebagai catatan, BAS merupakan entitas unit usaha HUMI dan perusahaan terkendali tidak langsung sebesar 99,9% saham melalui OTS Internasional yang juga merupakan entitas anak usaha HUMI dengan kepemilikan saham secara langsung sebanyak 99,9%.

Di lain pihak, pembeli kapal yaitu HTC adalah entitas anak HUMI dan perusahaan terkendali perusahaan dengan kepemilikan langsung 99,9% saham. Dengan begitu, transaksi jual-beli kapal ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan di dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Penjualan kapal ini bertujuan untuk pengembangan usaha HTC pada masa yang akan datang. Diharapkan dengan adanya penjualan kapal milik BAS kepada HTC tersebut akan menciptakan sinergi yang saling mendukung atau menguatkan dalam upaya untuk meningkatkan nilai perusahaan sekaligus memberi kontribusi positif bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini