Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Entitas Usaha Humpuss Maritim (HUMI) Jual Beli Kapal Senilai Rp 40 Miliar

 

PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) mengumumkan adanya transaksi jual beli armada kapal antar entitas usahanya.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Baraka Alam Sari (BAS) yang merupakan unit usaha HUMI melalui PT OTS Internasional menjual dua unit kapal tug boat yang bernama Semar Delapan Puluh Dua dan Semar Delapan Puluh Tiga kepada PT Humpus Transportasi Curah (HTC), anak usaha HUMI. Transaksi ini terjadi pada 23 Juli 2025.

Nilai perolehan atas dua unit kapal tersebut yaitu sebesar Rp 40 miliar. “Sumber pendanaan untuk pembelian kapal berasal dari keuangan internal dan bank,” tulis Direktur Utama HUMI Tirta Hidayat dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/7).

Sebagai catatan, BAS merupakan entitas unit usaha HUMI dan perusahaan terkendali tidak langsung sebesar 99,9% saham melalui OTS Internasional yang juga merupakan entitas anak usaha HUMI dengan kepemilikan saham secara langsung sebanyak 99,9%.

Di lain pihak, pembeli kapal yaitu HTC adalah entitas anak HUMI dan perusahaan terkendali perusahaan dengan kepemilikan langsung 99,9% saham. Dengan begitu, transaksi jual-beli kapal ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan di dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Penjualan kapal ini bertujuan untuk pengembangan usaha HTC pada masa yang akan datang. Diharapkan dengan adanya penjualan kapal milik BAS kepada HTC tersebut akan menciptakan sinergi yang saling mendukung atau menguatkan dalam upaya untuk meningkatkan nilai perusahaan sekaligus memberi kontribusi positif bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini