Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

OJK Cabut Izin Usaha Perusahan Asuransi Milik Sandiaga Uno

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital sejak 16 Oktober 2020. Asuransi Recapital merupakan perusahaan asuransi umum nasional yang bernaung di bawah Recapital Group.

Recapital Group merupakan bisnis multisektoral yang didirikan oleh Sandiaga Uno bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani dan Elvin Ramli pada 23 tahun lalu.

Nah berkaitan dengan pencabutan izin usaha Asuransi Recapital, itu semua tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP45/D.05/2020 yang diumumkan lewat pengumuman Nomor PENG-50/NB.1/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum Atas PT Asuransi Recapital.

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Asuransi Recapital," ucap Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini dikutip Senin (2/11).

Anggar menyebut pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Sanksi PKU dikenakan karena perusahaan melanggar ketentuan tingkat solvabilitas minimum.

Lebih lanjut, OJK juga melarang PT Asuransi Recapital, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Recapital.

Selain itu, PT Asuransi Recapital juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum. Mereka juga diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor.

 

Perusahaan juga diharuskan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha dan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital, serta membentuk tim likuidasi.

"Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," tutup Anggar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini