Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

BPD Usul Dana Nganggur BUMN Dipakai Kredit Berbunga Murah

 

Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mengusulkan agar dana 'menganggur' milik BUMN di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dapat digunakan oleh perbankan untuk menyalurkan kredit.

Ketua Umum Asbanda Supriyatno mengatakan dana tersebut diharapkan bisa dipercayakan kepada BPD dengan bunga rendah. Dengan demikian, BPD bisa menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada nasabah.

"Ke depan, kalau ada dana dana BUMN yang sifatnya belum digunakan dan selama ini ditempatkan di BPD dalam deposito yang bunga lebih tinggi dari penempatan dana ini, mungkin kami usulkan untuk bisa digunakan dengan bunga lebih murah," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI, Rabu (25/11).

Usulan ini muncul dari tindak lanjut penempatan dana di BPD yang totalnya mencapai Rp14 triliun kepada kepada 11 BPD per 9 Oktober 2020. Di luar 11 BPD tersebut, Supriyatno mengungkapkan BPD lain juga berminat untuk mengajukan penempatan dana yang sama.

Catatan Asbanda merekam sebanyak 11 BPD dalam proses pengajuan penempatan dana pemerintah. Total dana yang diajukan mencapai Rp5,1 triliun. Menurutnya, BPD telah berhasil menyalurkan kredit dari penempatan dana tersebut yakni Rp30,12 triliun per 20 November lalu atau mencapai lebih 2 kali penempatan dana sesuai dengan target pemerintah.

"Kami harap, BPD lain bisa ikut serta untuk bisa mengelola dana murah ini karena memang dana murah ini disamping juga untuk leverage pembiayaan yang relatif bunga murah, tapi bagi BPD penempatan uang negara juga membantu menurunkan cost of fund bagi perbankan," paparnya.

Sayangnya, berdasarkan paparan dari Kementerian Keuangan sisa alokasi penempatan dana pemerintah di perbankan hanya Rp2,49 triliun. Angka itu lebih rendah dari usulan yang diajukan BPD yakni Rp5,1 triliun di atas.

Selain penempatan di BPD senilai Rp14 triliun, pemerintah juga mempercayakan uang di Bank Himbara sebesar Rp47,5 triliun, dan bank syariah Rp3 triliun, sehingga jumlahnya mencapai Rp64,5 triliun. Sedangkan, total anggaran yang disiapkan pemerintah yakni Rp66,99 triliun.

"Kalau melihat sisa dana penempatan dana pemerintah kurang dari ini (usulan BPD Rp5,1 triliun) mungkin ini yang jadi pemikiran kami agar BPD lain bisa ikut kelola dana pemerintah," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini