Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Pengusaha Nilai Bantuan Pemerintah ke UMKM Timpang

 

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai dukungan stimulus pemerintah untuk dunia usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak berimbang.

Wakil Ketua Umum Bidang CSR dan Persaingan Usaha Kadin Suryani Motik mengungkapkan jumlah stimulus yang dianggarkan dalam dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tak seimbang dengan kontribusi yang diberikan oleh sektor UMKM terhadap perekonomian nasional.

Untuk diketahui, UMKM berkontribusi sebesar 60 persen dari perekonomian nasional dan mempekerjakan lebih dari 90 persen angkatan kerja nasional. Hal ini, kata Suryani, kontras dengan anggaran PEN untuk UMKM yang hanya sebesar Rp123,46 triliun.

"Dukungan untuk dunia usaha tidak berimbang, tidak seimbang UMKM walau kontribusi ke PDB dan lapangan kerja kontribusi besar tapi stimulus yang diberikan relatif kecil," katanya pada Diskusi Online bertajuk Resesi dan Percepatan Pemulihan Ekonomi, Rabu (4/11).

Dia juga menyoroti soal nilai penjaminan modal kerja UMKM yang hanya dianggarkan sebesar Rp1 triliun, sementara jumlah kredit usaha mikro mencapai Rp305,9 triliun, usaha kecil Rp346,7 triliun, dan usaha menengah Rp469,7 triliun.

Selain itu, faktor lain yang dinilainya akan lebih menekan pelaku usaha adalah kenaikan upah minimum tahun depan di 5 daerah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur.

Suryani khawatir jika upah minimum dinaikkan tahun depan, akan terjadi lebih banyak pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejauh ini, katanya, lebih dari 6,4 juta orang telah mengalami PHK atau dirumahkan.

 

 

Jika dibiarkan berlarut, ia memperkirakan jumlah PHK dan karyawan dirumahkan akan tembus hingga 20 juta orang.

"Kami khawatir bagi pengusaha akan jadi masalah di lapangan (karena kenaikan upah), karena hampir semua dunia usaha kena dampak covid-19. Angka pengangguran dan PHK naik bisa sampai 20 juta," tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini