KPPU Endus Aroma Monopoli Ekspor Benih Lobster
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan praktik monopoli di bisnis jasa kargo ekspor benih bening lobster. Dugaan muncul karena pengiriman benih lobster hanya dilakukan di satu bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta.
Atas dugaan ini, anggota sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan lembaganya memutuskan untuk mulai melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap praktik bisnis ini.
"KPPU memutuskan untuk memulai penelitian perkara inisiatif atas dugaan praktik monopoli di jasa kargo ekspor benih bening lobster sejak bulan ini untuk memperoleh bukti-bukti atas dugaan praktik monopoli di jasa tersebut," ungkap Guntur dalam keterangan resmi, Kamis (12/11).
Guntur menjelaskan hasil temuan awal KPPU sebenarnya tidak menemukan
kebijakan pemerintah yang melanggengkan praktik monopoli dalam bisnis jasa
kargo ekspor benih bening lobster. Kebijakan yang berlaku tidak menunjuk satu
pelaku usaha freight forwarding saja untuk
menguasai bisnis ini.
Namun, fakta di lapangan ternyata menunjukkan terjadinya struktur pasar
monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding. Hal ini
tercermin pula pada realita pengiriman benih lobster yang hanya melalui Bandara
Soekarno-Hatta.
Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko bagi pelaku usaha. Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri. Mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.
"Secara praktek, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudi daya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran benih lobster," terangnya.
Dengan begitu, menurutnya, biaya pengiriman domestik akan lebih rendah dan harga benih lobster akan bersaing di pasar. Selain itu, tingkat risiko kematian benih pun akan turun dan memberi keuntungan bagi eksportir.
Maka dari itu, KPPU akan menginvestigasi perkara ini. "Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum," tekannya.
Komentar
Posting Komentar