Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Asosiasi Usul Promosi dan Pengawasan Nuklir Masuk RUU EBT

 

Perkumpulan Profesi Nuklir Indonesia (Apronuki) mengusulkan agar tenaga nuklir dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT).

Secara khusus, mereka meminta poin yang diatur mengenai promosi tenaga nuklir, meliputi aspek tata niaga, bisnis, atau pengembangan komersial.

Ketua Apronuki Besar Winarto mengatakan ketentuan mengenai tenaga nuklir juga sebaiknya diatur dalam undang-undang (UU) yang meliputi aspek promosi dan keamanan pengawasan.

"Perlu ada UU tentang tenaga nuklir yang mencakup dua aspek, aspek pengawasan dan aspek promosi, ini diharapkan dalam RUU EBT," ujarnya dalam rapat dengar pendapata (RDP) dengan Komisi VII, Rabu (25/11).

Ia menuturkan sejumlah negara sudah menerapkan hal yang sama. Korea Selatan misalnya, kata dia, memiliki dua UU yang mengatur tentang aspek keamanan dan 5 UU lain terkait dengan promosi. Selain itu, Korea Selatan juga memiliki komisi nuklir yang langsung berada di bawah perdana menteri.

Winarto menyatakan nuklir memiliki peran penting dalam pengembangan energi di Indonesia. Pasalnya, nuklir mampu mengatasi kebutuhan energi yang masif dan berkelanjutan

Selain itu, nuklir mampu mengatasi kebutuhan listrik yang stabil serta andal selama 24 jam. Nuklir juga terbukti ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi CO2 atau karbondioksida.

"Terdapat 450 pembangkit nuklir di dunia yang beroperasi di 30 negara sejak 50 tahun lalu. Menyumbang 11 persen kebutuhan listrik dunia tanpa emisi menghasilkan emisi CO2," ucapnya.

Diketahui, isu nuklir sebagai pembangkit tenaga listrik (PLTN) di Indonesia masih menuai polemik. Warga di Jepara, Jateng, misalnya, kerap mendemo rencana pendirian PLTN di daerahnya.

Ada kekhawatiran soal aspek keselamatan serta kemungkinan penyalahgunaan. Hal itu terbukti dari kasus penjualan zat radioaktif secara ilegal oleh pegawai BATAN, beberapa waktu lalu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini