Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Asosiasi Usul Promosi dan Pengawasan Nuklir Masuk RUU EBT

 

Perkumpulan Profesi Nuklir Indonesia (Apronuki) mengusulkan agar tenaga nuklir dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT).

Secara khusus, mereka meminta poin yang diatur mengenai promosi tenaga nuklir, meliputi aspek tata niaga, bisnis, atau pengembangan komersial.

Ketua Apronuki Besar Winarto mengatakan ketentuan mengenai tenaga nuklir juga sebaiknya diatur dalam undang-undang (UU) yang meliputi aspek promosi dan keamanan pengawasan.

"Perlu ada UU tentang tenaga nuklir yang mencakup dua aspek, aspek pengawasan dan aspek promosi, ini diharapkan dalam RUU EBT," ujarnya dalam rapat dengar pendapata (RDP) dengan Komisi VII, Rabu (25/11).

Ia menuturkan sejumlah negara sudah menerapkan hal yang sama. Korea Selatan misalnya, kata dia, memiliki dua UU yang mengatur tentang aspek keamanan dan 5 UU lain terkait dengan promosi. Selain itu, Korea Selatan juga memiliki komisi nuklir yang langsung berada di bawah perdana menteri.

Winarto menyatakan nuklir memiliki peran penting dalam pengembangan energi di Indonesia. Pasalnya, nuklir mampu mengatasi kebutuhan energi yang masif dan berkelanjutan

Selain itu, nuklir mampu mengatasi kebutuhan listrik yang stabil serta andal selama 24 jam. Nuklir juga terbukti ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi CO2 atau karbondioksida.

"Terdapat 450 pembangkit nuklir di dunia yang beroperasi di 30 negara sejak 50 tahun lalu. Menyumbang 11 persen kebutuhan listrik dunia tanpa emisi menghasilkan emisi CO2," ucapnya.

Diketahui, isu nuklir sebagai pembangkit tenaga listrik (PLTN) di Indonesia masih menuai polemik. Warga di Jepara, Jateng, misalnya, kerap mendemo rencana pendirian PLTN di daerahnya.

Ada kekhawatiran soal aspek keselamatan serta kemungkinan penyalahgunaan. Hal itu terbukti dari kasus penjualan zat radioaktif secara ilegal oleh pegawai BATAN, beberapa waktu lalu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini