Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

KSPI soal UU Cipta Kerja Diteken: Kembali ke Rezim Upah Murah

 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai UU Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani Jokowi banyak merugikan kaum buruh. Kerugian tersebut banyak terjadi pada pengaturan yang dilakukan pemerintah dan DPR di klaster ketenagakerjaan.

Mereka menyatakan klaster itu memiliki banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Salah satunya, pasal yang membuka jalan berlakunya kembali sistem upah murah.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jalan itu dibuka melalui sisipan Pasal 88 C ayat 1 dan ayat 2.

"Sisipan Pasal 88C ayat (1) menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum propinsi dan Pasal 88C ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu," jelas dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (3/11).

Ia menjelaskan penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan UMK menandakan jika hal tersebut bukan kewajiban. Dengan demikian, KSPI menilai bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat pada 2019 sebesar Rp1,8 juta. Sedangkan, UMK Bekasi sebesar Rp4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Kota Bekasi akan turun.

"Dengan kata lain, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada rezim upah murah," ujarnya.

 

 

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga menghilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi (UMSP) dan upah minimum berdasarkan sektor pada kabupaten/kota (UMSK). Sebelumnya, penetapan UMSP dan UMSK tertuang dalam pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun dihapuskan melalui UU Cipta Kerja.

Said menilai penghapusan UMSK dan UMSP menyebabkan ketidakadilan bagi pekerja.

"Bagaimana mungkin sektor industri otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk," ucapnya.

 

Karenanya, KSPI meminta agar UMK tetap ada tanpa syarat. Begitu pula, UMSK serta UMSP tidak boleh dihilangkan.

Jika dihapuskan, kata dia, maka berakibat tidak ada income security atau kepastian pendapatan lantaran berlakunya upah murah.

Secara umum, KSPI dan bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," kata Said.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini