Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

KSPI soal UU Cipta Kerja Diteken: Kembali ke Rezim Upah Murah

 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai UU Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani Jokowi banyak merugikan kaum buruh. Kerugian tersebut banyak terjadi pada pengaturan yang dilakukan pemerintah dan DPR di klaster ketenagakerjaan.

Mereka menyatakan klaster itu memiliki banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Salah satunya, pasal yang membuka jalan berlakunya kembali sistem upah murah.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jalan itu dibuka melalui sisipan Pasal 88 C ayat 1 dan ayat 2.

"Sisipan Pasal 88C ayat (1) menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum propinsi dan Pasal 88C ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu," jelas dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (3/11).

Ia menjelaskan penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan UMK menandakan jika hal tersebut bukan kewajiban. Dengan demikian, KSPI menilai bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat pada 2019 sebesar Rp1,8 juta. Sedangkan, UMK Bekasi sebesar Rp4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Kota Bekasi akan turun.

"Dengan kata lain, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada rezim upah murah," ujarnya.

 

 

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga menghilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi (UMSP) dan upah minimum berdasarkan sektor pada kabupaten/kota (UMSK). Sebelumnya, penetapan UMSP dan UMSK tertuang dalam pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun dihapuskan melalui UU Cipta Kerja.

Said menilai penghapusan UMSK dan UMSP menyebabkan ketidakadilan bagi pekerja.

"Bagaimana mungkin sektor industri otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk," ucapnya.

 

Karenanya, KSPI meminta agar UMK tetap ada tanpa syarat. Begitu pula, UMSK serta UMSP tidak boleh dihilangkan.

Jika dihapuskan, kata dia, maka berakibat tidak ada income security atau kepastian pendapatan lantaran berlakunya upah murah.

Secara umum, KSPI dan bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," kata Said.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini