Reli Harga Emas Bisa Berlanjut, Ahli Ungkap Faktor Pemicunya

  Harga emas kembali terpukul dengan harga turun di bawah US$ 4.500 per troy ounce dan menguji level support jangka panjang yang kritis pada rata-rata pergerakan 200 hari. Dipantau dari laman Kitco , Jumat (29/5/2026) harga emas terpantau menguat hanya 0,17% ke level US$ 4.502 per troy ounce saat berita ini ditulis. Meski terus bertahan di kisaran US$ 4.500, manajer portofolio di Midas Discovery Fund Tom Winmill menilai reli harga emas bisa berlanjut dan harga yang tinggi akan terus mendukung sektor pertambangan emas. Tom Winmill mengatakan bahwa ia melihat pelemahan harga emas merupakan tren jangka pendek karena pendorong fundamental di balik reli emas tetap bertahan, terutama karena permintaan bank sentral yang kuat dan ekonomi global bergulat dengan meningkatnya risiko struktural. “Saya benar-benar tidak melihat banyak hal yang dapat bersifat bearish untuk emas dalam jangka panjang pada level harga ini,” kata Winmill, dikutip dari ...

Cara Pakai Lampu Hazard, Bukan Saat Hujan atau Jalan Lurus

 

Lampu hazard alias lampu sein kanan-kiri menyala berbarengan adalah sinyal tanda bahaya yang terkadang salah kaprah digunakan pengemudi untuk hal lainnya, misal saat hujan lebat.

Respons pengemudi menyalakan lampu hazard saat hujan lebat bisa jadi karena ingin keberadaannya terpantau pengguna jalan lain yang pandangannya terbatas. Hal ini tidak sepenuhnya dibenarkan.

Kepolisian melalui akun media sosial Divisi Humas Polri menjelaskan penggunaan lampu hazard saat hujan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Penggunaan lampu sein diperlukan saat pengemudi hendak pindah jalur atau belok.

 

Menurut polisi, pengemudi lebih disarankan berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu senja atau bisa juga lampu utama ketimbang lampu hazard. Jika hujan lebat disertai kabut tak ada salahnya menyalakan lampu kabut mobil.

Menyalakan lampu hazard saat hujan lebat bukan satu-satunya tindakan salah kaprah pada fitur ini. Setidaknya ada tiga hal lain soal lampu hazard yang kerap keliru dilakukan pengemudi di Indonesia.

Pertama yaitu menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah membingungkan pengemudi di belakang.

Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang bewarna merah bakal ikutan menyala sebagai bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

Kedua, menyalakan lampu hazard untuk mengambil jalan lurus di persimpangan. Cara ini dinilai tidak perlu sebab malah bisa membingungkan pengemudi di sekitar.

Secara umum tidak menyalakan sein berarti kendaraan akan bergerak lurus.

Ketiga, menyalakan lampu hazard saat melalui jalan berkabut. Pada kondisi ini hazard tidak perlu, pengemudi cukup menyalakan lampu kabut atau utama.

Fungsi lampu hazard telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 121 ayat 1 menyatakan:

1. Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Pada bagian penjelasan dalam UU diurai bahwa yang dimaksud dengan isyarat lain adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Sedangkan keadaan darurat maksudnya dalam kondisi mogok atau mengganti ban.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)