Harga Emas Naik pada Perdagangan Kamis (5/3/2026) Pagi

  Harga emas melanjutkan kenaikan pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Pukul 07.47 WIB, harga emas untuk pengiriman April 2026 di Commodity Exchange ada di US$ 5.182,30 per ons troi, naik 0,93% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 5.134,70 per ons troi. Harga emas kembali naik setelah sempat jeda koreksi. Para pembeli memanfaatkan penurunan harga untuk kembali masuk ke pasar di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik di Timur Tengah . Mengutip Bloomberg , harga emas telah naik sekitar 20% tahun ini, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa di atas US$ 5,595 pada akhir Januari. Tingginya permintaan yang didukung oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran tentang independensi Federal Reserve mendorong kenaikan harga emas. Peter Kinsella , kepala strategi forex global di UBP SA mengatakan, penurunan tajam dan taruhan bullish hedge fund dan manajer investasi seharusnya membatasi penurunan harga emas. "Saya pikir kita pasti akan melihat pemulihan harga emas,...

Cara Pakai Lampu Hazard, Bukan Saat Hujan atau Jalan Lurus

 

Lampu hazard alias lampu sein kanan-kiri menyala berbarengan adalah sinyal tanda bahaya yang terkadang salah kaprah digunakan pengemudi untuk hal lainnya, misal saat hujan lebat.

Respons pengemudi menyalakan lampu hazard saat hujan lebat bisa jadi karena ingin keberadaannya terpantau pengguna jalan lain yang pandangannya terbatas. Hal ini tidak sepenuhnya dibenarkan.

Kepolisian melalui akun media sosial Divisi Humas Polri menjelaskan penggunaan lampu hazard saat hujan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Penggunaan lampu sein diperlukan saat pengemudi hendak pindah jalur atau belok.

 

Menurut polisi, pengemudi lebih disarankan berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu senja atau bisa juga lampu utama ketimbang lampu hazard. Jika hujan lebat disertai kabut tak ada salahnya menyalakan lampu kabut mobil.

Menyalakan lampu hazard saat hujan lebat bukan satu-satunya tindakan salah kaprah pada fitur ini. Setidaknya ada tiga hal lain soal lampu hazard yang kerap keliru dilakukan pengemudi di Indonesia.

Pertama yaitu menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah membingungkan pengemudi di belakang.

Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang bewarna merah bakal ikutan menyala sebagai bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

Kedua, menyalakan lampu hazard untuk mengambil jalan lurus di persimpangan. Cara ini dinilai tidak perlu sebab malah bisa membingungkan pengemudi di sekitar.

Secara umum tidak menyalakan sein berarti kendaraan akan bergerak lurus.

Ketiga, menyalakan lampu hazard saat melalui jalan berkabut. Pada kondisi ini hazard tidak perlu, pengemudi cukup menyalakan lampu kabut atau utama.

Fungsi lampu hazard telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 121 ayat 1 menyatakan:

1. Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Pada bagian penjelasan dalam UU diurai bahwa yang dimaksud dengan isyarat lain adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Sedangkan keadaan darurat maksudnya dalam kondisi mogok atau mengganti ban.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025