Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Cara Pakai Lampu Hazard, Bukan Saat Hujan atau Jalan Lurus

 

Lampu hazard alias lampu sein kanan-kiri menyala berbarengan adalah sinyal tanda bahaya yang terkadang salah kaprah digunakan pengemudi untuk hal lainnya, misal saat hujan lebat.

Respons pengemudi menyalakan lampu hazard saat hujan lebat bisa jadi karena ingin keberadaannya terpantau pengguna jalan lain yang pandangannya terbatas. Hal ini tidak sepenuhnya dibenarkan.

Kepolisian melalui akun media sosial Divisi Humas Polri menjelaskan penggunaan lampu hazard saat hujan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Penggunaan lampu sein diperlukan saat pengemudi hendak pindah jalur atau belok.

 

Menurut polisi, pengemudi lebih disarankan berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu senja atau bisa juga lampu utama ketimbang lampu hazard. Jika hujan lebat disertai kabut tak ada salahnya menyalakan lampu kabut mobil.

Menyalakan lampu hazard saat hujan lebat bukan satu-satunya tindakan salah kaprah pada fitur ini. Setidaknya ada tiga hal lain soal lampu hazard yang kerap keliru dilakukan pengemudi di Indonesia.

Pertama yaitu menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah membingungkan pengemudi di belakang.

Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang bewarna merah bakal ikutan menyala sebagai bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

Kedua, menyalakan lampu hazard untuk mengambil jalan lurus di persimpangan. Cara ini dinilai tidak perlu sebab malah bisa membingungkan pengemudi di sekitar.

Secara umum tidak menyalakan sein berarti kendaraan akan bergerak lurus.

Ketiga, menyalakan lampu hazard saat melalui jalan berkabut. Pada kondisi ini hazard tidak perlu, pengemudi cukup menyalakan lampu kabut atau utama.

Fungsi lampu hazard telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 121 ayat 1 menyatakan:

1. Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Pada bagian penjelasan dalam UU diurai bahwa yang dimaksud dengan isyarat lain adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Sedangkan keadaan darurat maksudnya dalam kondisi mogok atau mengganti ban.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini