Mudarat dan Maslahat Larangan Minuman Beralkohol
DPR kembali menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol. Memang, belum semua fraksi sepakat untuk membahas kembali RUU itu, yang dinilai kurang mendesak di tengah pandemi covid-19.
Mereka masih menimbang mudarat dan maslahat draf yang dimasukkan dalam 'peti es' sejak diusulkan empat tahun lalu.
Secara umum, RUU Minol melarang konsumsi, produksi dan distribusi minuman beralkohol, kecuali di tempat-tempat yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan, serta untuk kegiatan tertentu, seperti upacara adat, pariwisata, dan farmasi.
Apabila
hingga dua tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 juta-Rp50 juta bagi konsumen, termasuk hukuman 2-10 tahun penjara dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar bagi produsen.
Bagi para pengusaha, pembahasan kembali RUU tersebut sebenarnya sah-sah saja dilakukan oleh parlemen. Namun, mereka meminta substansi aturan tersebut bukan melarang peredaran alkohol melainkan mengatur dan membatasi konsumsi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI) Stevanus menilai larangan minuman beralkohol akan lebih besar efek negatif daripada positifnya.
Ia mencontohkan Amerika pernah menetapkan National Prohibition Act atau Volstead Act yang melarang produksi, impor, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol pada 1920 hingga 1933 silam.
Namun, larangan itu terbukti tidak menurunkan konsumsi alkohol. Sebaliknya, yang terjadi justru peredaran miras ilegal yang membahayakan masyarakat.
"Akhirnya, jadi ada mafia di sana. Itu karena larangan. Menurut saya, sudah benar apa yang ada di Indonesia sekarang, sudah ada peraturan yang sudah mengatur cuma mungkin perlu ditertibkan sedikit," ujarnya
Kamis (12/11).
Selain itu, larangan juga akan berdampak besar pada turunnya omzet perusahaan minuman beralkohol yang ujung-ujungnya berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, ada puluhan ribu pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri ini.
Orang Tua Group, perusahaan yang ia pimpin saja, memiliki sekitar 8.000 pekerja yang memproduksi minuman alkohol tipe b dan c. Sementara, perusahaan serupa yang bergabung dalam APMBI jumlahnya mencapai 30-an.
Oleh karena itu, Stevanus lebih setuju jika konsumsi dan peredaran minuman alkohol dibatasi, seperti hanya untuk konsumen dengan umur tertentu dan dikonsumsi pada tempat-tempat tertentu.
"Saya lebih setuju UU itu tetap dibuat tapi dengan judul, bukan larangan, pengendalian saja. Jadi, menjual musti ke mana, pembelinya harus pakai KTP, umur 21," imbuh dia.
Sekretaris Jenderal APIDMI Ipung Nimpuno menyebut sebelum ada RUU larangan saja, sebenarnya produksi dan distribusi minuman beralkohol di Indonesia sudah berkurang drastis.
Penjualan minuman beralkohol khususnya yang berasal dari impor sudah turun 80 persen sepanjang tahun ini. Musababnya, yaitu turunnya permintaan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Perkara lainnya adalah izin impor yang molor dari Kementerian Perdagangan dari yang seharusnya keluar sejak Januari, namun baru disetujui pada Juli 20. "Impornya butuh 2-3 bulan, jadi baru masuk Oktober, ini penjualan jadi turun, tidak ada stok," kata Ipung.
Makanya, ia menilai pembahasan RUU tersebut tak bisa dijalankan karena akan memperkecil penjualan minuman beralkohol di dalam negeri. Padahal, saat ini porsi konsumsi minuman beralkohol kurang dari 1 persen dari berbagai jenis minuman yang beredar di Indonesia.
"Yang terbesar masih minuman mineral pangsanya, minuman alkohol sangat kecil," jelasnya.
Pernyataan dari Ipung ini terkonfirmasi pula pada data penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) kepada negara. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan cukai MMEA baru mencapai Rp3,61 triliun sepanjang Januari-September 2020.
Sumbangan cukai dari MMEA sekitar 3,1 persen dari realisasi sementara penerimaan cukai pemerintah yang mencapai Rp115,32 triliun per September 2020. Dari sisi pertumbuhan, realisasi ini turun 23,02 persen dari capaian Januari-September tahun lalu sebesar Rp4,68 triliun.
Kala itu, penerimaan cukai MMEA justru naik 14,49 persen dari Januari-September 2018. Kondisi ini berpotensi membuat realisasi penerimaan cukai MMEA tidak mencapai target sebesar Rp7,1 triliun.
Padahal, realisasi cukai MMEA selalu meningkat dari tahun ke tahun. Tercatat, cukai MMEA mencapai Rp4,5 triliun pada 2015 lalu.
Lalu, naik menjadi Rp5,3 triliun pada 2016. Kemudian, meningkat lagi ke Rp5,57 triliun pada 2017 dan Rp6,4 triliun pada 2018 serta Rp7,3 triliun pada 2019.
Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menilai RUU Minuman Beralkohol tak perlu diloloskan jika substansinya adalah larangan. Konsumsi masyarakat terhadap minuman beralkohol cukup dikendalikan saja. Namun, bentuk pengendalian tak cukup dengan mencantumkan kandungan alkohol, seperti yang selama ini sudah dilakukan.
"Akan lebih baik bila pengendalian bukan larangan. Pengendalian bisa dalam bentuk penambahan edukasi konsumen, tidak cukup hanya mencantumkan kandungan alkoholnya," ungkapnya.
Sudaryatmo menambahkan para pengusaha ritel dan industri minol juga perlu meningkatkan pengendalian konsumsi minol dengan memberikan edukasi yang berdampak bagi masyarakat.
"Ritel harus menyediakan informasi kepada konsumen, terkait bahan yang digunakan, kandungannya, hingga dampak konsumsinya kepada masyarakat. Itu contoh edukasinya," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar