Menteri Ara dan Nusron Sepakat Sertifikasi Gratis untuk Rumah MBR

  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sepakat menetapkan sertifikasi sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara gratis. Hal tersebut diungkapkan dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Ruang Rapat Menteri ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ara juga mengapresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Terobosan kolaborasi yang juga luar biasa dengan Pak Nusron adalah sertipikasi gratis bagi MBR. Itu merupakan karya dan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/BPN bagi rakyat kecil," ujar dia dikutip dari keterangan resmi. Menteri Ara menuturkan, sinergi tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena tidak hanya memberikan kepastian...

Polisi Sebut Layanan SIM Turun 50 Persen saat Corona


Polda Metro Jaya memantau ada penurunan signifikan aktivitas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) semasa pandemi virus corona (Covid-19) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin memperkirakan penurunan mencapai lebih dari 50 persen ketimbang hari-hari biasanya.
"Angka detail saya tidak ada, tapi jumlahnya turun. Bisa jadi turun lebih dari 50 persen," kata Hedwin yang menerangkan situasi di Satpas Daan Mogot melalui pesan singkat, Senin (11/5).

Ia mengatakan penurunan jumlah pemohon pembuatan SIM dapat terpantau sejak pandemi mulai terdeteksi di Indonesia, yakni pada Maret. Demi kepentingan kesehatan dan penanganan Covid-19 kepolisian sudah menentukan menutup layanan perpanjangan SIM, namun tetap membuka pembuatan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak.

Penutupan perpanjangan SIM Dilakukan mulai 28 Maret hingga 29 Mei, ini juga berlaku untuk loket SIM keliling. Hedwin mengatakan SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Maret-29 Mei diberikan dispensasi.
Khusus untuk layanan SIM baru, SIM hilang dan SIM rusak yang masih buka, kepolisian membatasi waktu operasionalnya. Saat ini waktu pelayanan SIM terbatas pukul 08.00-13.00 WIB untuk Senin hingga Jumat serta 08.00-12.00 WIB pada Sabtu.

"Ya karena memang masyarakatnya [yang memohon pembuatan SIM] berkurang," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini