Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Polisi Sebut Layanan SIM Turun 50 Persen saat Corona


Polda Metro Jaya memantau ada penurunan signifikan aktivitas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) semasa pandemi virus corona (Covid-19) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin memperkirakan penurunan mencapai lebih dari 50 persen ketimbang hari-hari biasanya.
"Angka detail saya tidak ada, tapi jumlahnya turun. Bisa jadi turun lebih dari 50 persen," kata Hedwin yang menerangkan situasi di Satpas Daan Mogot melalui pesan singkat, Senin (11/5).

Ia mengatakan penurunan jumlah pemohon pembuatan SIM dapat terpantau sejak pandemi mulai terdeteksi di Indonesia, yakni pada Maret. Demi kepentingan kesehatan dan penanganan Covid-19 kepolisian sudah menentukan menutup layanan perpanjangan SIM, namun tetap membuka pembuatan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak.

Penutupan perpanjangan SIM Dilakukan mulai 28 Maret hingga 29 Mei, ini juga berlaku untuk loket SIM keliling. Hedwin mengatakan SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Maret-29 Mei diberikan dispensasi.
Khusus untuk layanan SIM baru, SIM hilang dan SIM rusak yang masih buka, kepolisian membatasi waktu operasionalnya. Saat ini waktu pelayanan SIM terbatas pukul 08.00-13.00 WIB untuk Senin hingga Jumat serta 08.00-12.00 WIB pada Sabtu.

"Ya karena memang masyarakatnya [yang memohon pembuatan SIM] berkurang," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini