Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Erick Thohir Copot Bos PT KAI


Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan untuk mencopot Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Edi Sukmoro dari jabatannya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN dalam SK-142/MBU/05/2020 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT KAI.

Selain direktur utama, Erick juga merombak direksi lainnya. Antara lain Amrozi Hamidi dari jabatannya sebagai Direktur Perencanaan, Strategis dan Pengembangan Usaha, Dody Budiawan yang duduk di kursi Direktur Niaga dan Ruli Adi selaku Direktur SDM dan Umum.

Dengan perombakan ini, Erick mengangkat Didiek Hartantyo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan KAI menjadi Direktur Utama perusahaan. Selain itu, kursi Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha kini diisi oleh Jeffrie N Korompis.
Kemudian, Erick juga mengangkat Rivan Achmad Purwantono untuk menduduki jabatan Direktur Keuangan, Maqin U Norhadi sebagai Direktur Niaga, dan Agung Yunanto sebagai Direktur SDM dan Umum.

"Bagi yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan direksi BUMN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut," tulis Erick dalam surat keputusan tersebut, dikutip Jumat (8/5).

Erick menyatakan keputusan ini berlaku sejak hari ini. Jika ada kekeliruan, maka pemerintah akan mengubah keputusan tersebut pada waktu mendatang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025