Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Erick Thohir Copot Bos PT KAI


Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan untuk mencopot Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Edi Sukmoro dari jabatannya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN dalam SK-142/MBU/05/2020 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT KAI.

Selain direktur utama, Erick juga merombak direksi lainnya. Antara lain Amrozi Hamidi dari jabatannya sebagai Direktur Perencanaan, Strategis dan Pengembangan Usaha, Dody Budiawan yang duduk di kursi Direktur Niaga dan Ruli Adi selaku Direktur SDM dan Umum.

Dengan perombakan ini, Erick mengangkat Didiek Hartantyo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan KAI menjadi Direktur Utama perusahaan. Selain itu, kursi Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha kini diisi oleh Jeffrie N Korompis.
Kemudian, Erick juga mengangkat Rivan Achmad Purwantono untuk menduduki jabatan Direktur Keuangan, Maqin U Norhadi sebagai Direktur Niaga, dan Agung Yunanto sebagai Direktur SDM dan Umum.

"Bagi yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan direksi BUMN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut," tulis Erick dalam surat keputusan tersebut, dikutip Jumat (8/5).

Erick menyatakan keputusan ini berlaku sejak hari ini. Jika ada kekeliruan, maka pemerintah akan mengubah keputusan tersebut pada waktu mendatang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini