Reli Harga Emas Bisa Berlanjut, Ahli Ungkap Faktor Pemicunya

  Harga emas kembali terpukul dengan harga turun di bawah US$ 4.500 per troy ounce dan menguji level support jangka panjang yang kritis pada rata-rata pergerakan 200 hari. Dipantau dari laman Kitco , Jumat (29/5/2026) harga emas terpantau menguat hanya 0,17% ke level US$ 4.502 per troy ounce saat berita ini ditulis. Meski terus bertahan di kisaran US$ 4.500, manajer portofolio di Midas Discovery Fund Tom Winmill menilai reli harga emas bisa berlanjut dan harga yang tinggi akan terus mendukung sektor pertambangan emas. Tom Winmill mengatakan bahwa ia melihat pelemahan harga emas merupakan tren jangka pendek karena pendorong fundamental di balik reli emas tetap bertahan, terutama karena permintaan bank sentral yang kuat dan ekonomi global bergulat dengan meningkatnya risiko struktural. “Saya benar-benar tidak melihat banyak hal yang dapat bersifat bearish untuk emas dalam jangka panjang pada level harga ini,” kata Winmill, dikutip dari ...

New Normal, Syarat Perkantoran dan Tempat Wisata Bertambah


Pemerintah menyiapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha dan masyarakat menjelang masa new normal di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan hal tersebut disiapkan agar pemulihan ekonomi secara bertahap berjalan lancar ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan.
Tentu akan dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, disiplin dan pengawasan oleh aparat. Ini penting sekali bahkan untuk sebuah daerah yang nanti, misalnya, dikatakan sudah bisa dilakukan pengurangan pembatasan," ucapnya dalam Konferensi Pers Protokol Masyarakat Produktif dan Aman, Kamis (21/5).


Di tempat pariwisata, misalnya, pemerintah akan meminta pelaku industri pariwisata serta masyarakat atau turis yang berkunjung ke wilayah tersebut menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Bagi pelaku industri, berapa protokol yang diwajibkan di antaranya menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfektan rutin; memastikan layanan yang diberikan higienis dan aman; memiliki sanitasi aman dan bersih, serta memastikan petugas dalam keadaan sehat dengan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala atau sertifikasi kesehatan pekerja.

Selain itu, diwajibkan pula spanduk atau banner sosialisasi terkait standar protokol kesehatan termasuk himbauan jaga jarak/minim sentuhan di daerah wisata; pengukur suhu tubuh di pintu masuk wisata; penyediaan fasilitas kesehatan di daerah wisata, termasuk rapid test; hingga menetapkan batas maksimal kerumunan orang di daerah wisata.
Sementara bagi wisatawan, diwajibkan mengikuti standar protokol kesehatan,
Menggunakan alat pelindung diri seperti masker, rutin mencuci tangan saat di daerah wisata, menerapkan jaga jarak fisik dengan orang lain dan menunda wisata bagi masyarakat yang sedang sakit.

Adapun pemerintah daerah, lanjut Suharso, berperan dalam pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di daerah wisata; sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan; evaluasi berkala pelaksanaan protokol kesehatan; serta menerapkan sanksi atau penutupan tempat wisata yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan.

Selain tempat pariwisata, pemerintah juga menyiapkan protokol kesehatan di perkantoran jika pelonggaran PSBB mulai berlaku.

Di kantor dengan risiko penyebaran rendah, misalnya, diwajibkan untuk menjaga kebersihan tangan, pernapasan; menjaga jarak fisik; mengurangi perjalanan dinas; hingga melakukan pembersihan dan diinfeksi lingkungan berkala.

"Risiko sedang jika pekerjaannya tanpa kontak erat yang sering dengan masyarakat & rekan kerja, pengunjung, klien/pelanggan, kontraktor, & tidak memerlukan kontak dengan orang diketahui atau dicurigai terinfeksi Covid-19," terang Suharso.
Sementara untuk perkantoran dengan tingkat risiko sedang akan diwajibkan melakukan pembersihan dan disinfeksi lebih untuk benda & permukaan; melakukan kerja shift, pemberhentian kerja, hingga penggunaan pembatas kaca; hingga meningkatkan laju ventilasi melalui udara alami atau ventilasi buatan.

Adapun untuk perkantoran dengan tingkat penularan tinggi, diwajibkan mengkaji kemungkinan menangguhkan kegiatan; memastikan kepatuhan dalam kegiatan menjaga kebersihan
Penggunaan masker medis, jubah sekali pakai, sarung tangan, dan perlindungan mata; hingga meliburkan pekerja yang memiliki gangguan kesehatan, mengandung, atau berusia di atas 60 tahun dari tugas-tugas berisiko tinggi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)