Pemerintah menyiapkan sejumlah
syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha dan masyarakat menjelang masa new normal di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan hal
tersebut disiapkan agar pemulihan ekonomi secara bertahap berjalan lancar
ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan.
Tentu akan dilakukan penerapan
protokol kesehatan yang sangat ketat, disiplin dan pengawasan oleh aparat. Ini
penting sekali bahkan untuk sebuah daerah yang nanti, misalnya, dikatakan sudah
bisa dilakukan pengurangan pembatasan," ucapnya dalam Konferensi Pers
Protokol Masyarakat Produktif dan Aman, Kamis (21/5).
Di tempat pariwisata, misalnya, pemerintah akan meminta pelaku industri
pariwisata serta masyarakat atau turis yang berkunjung ke wilayah tersebut
menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Bagi pelaku industri, berapa protokol yang diwajibkan di antaranya menyediakan
fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfektan rutin; memastikan
layanan yang diberikan higienis dan aman; memiliki sanitasi aman dan bersih,
serta memastikan petugas dalam keadaan sehat dengan melakukan pemeriksaan
kesehatan berkala atau sertifikasi kesehatan pekerja.
Selain itu, diwajibkan pula spanduk atau banner sosialisasi terkait standar
protokol kesehatan termasuk himbauan jaga jarak/minim sentuhan di daerah
wisata; pengukur suhu tubuh di pintu masuk wisata; penyediaan fasilitas
kesehatan di daerah wisata, termasuk rapid test; hingga menetapkan batas
maksimal kerumunan orang di daerah wisata.
Sementara bagi wisatawan,
diwajibkan mengikuti standar protokol kesehatan,
Menggunakan alat pelindung diri seperti masker, rutin mencuci tangan saat di
daerah wisata, menerapkan jaga jarak fisik dengan orang lain dan menunda wisata
bagi masyarakat yang sedang sakit.
Adapun pemerintah daerah, lanjut Suharso, berperan dalam pengawasan pelaksanaan
protokol kesehatan di daerah wisata; sosialisasi kepada masyarakat terkait
protokol kesehatan; evaluasi berkala pelaksanaan protokol kesehatan; serta
menerapkan sanksi atau penutupan tempat wisata yang tidak memenuhi standar
protokol kesehatan.
Selain tempat pariwisata, pemerintah juga menyiapkan protokol kesehatan di
perkantoran jika pelonggaran PSBB mulai berlaku.
Di kantor dengan risiko penyebaran rendah, misalnya, diwajibkan untuk menjaga
kebersihan tangan, pernapasan; menjaga jarak fisik; mengurangi perjalanan
dinas; hingga melakukan pembersihan dan diinfeksi lingkungan berkala.
"Risiko sedang jika pekerjaannya tanpa kontak erat yang sering dengan
masyarakat & rekan kerja, pengunjung, klien/pelanggan, kontraktor, & tidak
memerlukan kontak dengan orang diketahui atau dicurigai terinfeksi
Covid-19," terang Suharso.
Sementara untuk perkantoran dengan tingkat risiko sedang
akan diwajibkan melakukan pembersihan dan disinfeksi lebih untuk benda &
permukaan; melakukan kerja shift, pemberhentian kerja, hingga penggunaan
pembatas kaca; hingga meningkatkan laju ventilasi melalui udara alami atau
ventilasi buatan.
Adapun untuk perkantoran dengan tingkat penularan tinggi, diwajibkan mengkaji
kemungkinan menangguhkan kegiatan; memastikan kepatuhan dalam kegiatan menjaga
kebersihan
Penggunaan masker medis, jubah sekali pakai, sarung tangan, dan perlindungan
mata; hingga meliburkan pekerja yang memiliki gangguan kesehatan, mengandung,
atau berusia di atas 60 tahun dari tugas-tugas berisiko tinggi.
Komentar
Posting Komentar