Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

New Normal, Syarat Perkantoran dan Tempat Wisata Bertambah


Pemerintah menyiapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha dan masyarakat menjelang masa new normal di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan hal tersebut disiapkan agar pemulihan ekonomi secara bertahap berjalan lancar ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan.
Tentu akan dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, disiplin dan pengawasan oleh aparat. Ini penting sekali bahkan untuk sebuah daerah yang nanti, misalnya, dikatakan sudah bisa dilakukan pengurangan pembatasan," ucapnya dalam Konferensi Pers Protokol Masyarakat Produktif dan Aman, Kamis (21/5).


Di tempat pariwisata, misalnya, pemerintah akan meminta pelaku industri pariwisata serta masyarakat atau turis yang berkunjung ke wilayah tersebut menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Bagi pelaku industri, berapa protokol yang diwajibkan di antaranya menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfektan rutin; memastikan layanan yang diberikan higienis dan aman; memiliki sanitasi aman dan bersih, serta memastikan petugas dalam keadaan sehat dengan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala atau sertifikasi kesehatan pekerja.

Selain itu, diwajibkan pula spanduk atau banner sosialisasi terkait standar protokol kesehatan termasuk himbauan jaga jarak/minim sentuhan di daerah wisata; pengukur suhu tubuh di pintu masuk wisata; penyediaan fasilitas kesehatan di daerah wisata, termasuk rapid test; hingga menetapkan batas maksimal kerumunan orang di daerah wisata.
Sementara bagi wisatawan, diwajibkan mengikuti standar protokol kesehatan,
Menggunakan alat pelindung diri seperti masker, rutin mencuci tangan saat di daerah wisata, menerapkan jaga jarak fisik dengan orang lain dan menunda wisata bagi masyarakat yang sedang sakit.

Adapun pemerintah daerah, lanjut Suharso, berperan dalam pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di daerah wisata; sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan; evaluasi berkala pelaksanaan protokol kesehatan; serta menerapkan sanksi atau penutupan tempat wisata yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan.

Selain tempat pariwisata, pemerintah juga menyiapkan protokol kesehatan di perkantoran jika pelonggaran PSBB mulai berlaku.

Di kantor dengan risiko penyebaran rendah, misalnya, diwajibkan untuk menjaga kebersihan tangan, pernapasan; menjaga jarak fisik; mengurangi perjalanan dinas; hingga melakukan pembersihan dan diinfeksi lingkungan berkala.

"Risiko sedang jika pekerjaannya tanpa kontak erat yang sering dengan masyarakat & rekan kerja, pengunjung, klien/pelanggan, kontraktor, & tidak memerlukan kontak dengan orang diketahui atau dicurigai terinfeksi Covid-19," terang Suharso.
Sementara untuk perkantoran dengan tingkat risiko sedang akan diwajibkan melakukan pembersihan dan disinfeksi lebih untuk benda & permukaan; melakukan kerja shift, pemberhentian kerja, hingga penggunaan pembatas kaca; hingga meningkatkan laju ventilasi melalui udara alami atau ventilasi buatan.

Adapun untuk perkantoran dengan tingkat penularan tinggi, diwajibkan mengkaji kemungkinan menangguhkan kegiatan; memastikan kepatuhan dalam kegiatan menjaga kebersihan
Penggunaan masker medis, jubah sekali pakai, sarung tangan, dan perlindungan mata; hingga meliburkan pekerja yang memiliki gangguan kesehatan, mengandung, atau berusia di atas 60 tahun dari tugas-tugas berisiko tinggi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini