Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Pembawa Anjing di Masjid
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara penistaan agama dengan tersangka SM (52) ke Polres Bogor. Kejaksaan menyatakan berkas yang dikirimkan polisi belum lengkap. Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan Kejari mengembalikan berkas pada 24 Juli 2019. "Saat ini berkas masih dilakukan penelitian, sehubungan pengembalian berkas (P19) kepada penyidik. Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," ujar Ita seperti dikutip Antara , Rabu (31/7). SM ditetapkan tersangka penistaan agama karena membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul pada Minggu (30/6) siang. SM datang ke masjid sambil membawa anjing dan marah-marah mencari suaminya. Ia menuding suaminya melaksanakan pernikahan di masjid tersebut. Ita menjelaskan berkas perkara bernomor BP/72/VII/2019/RESKRIM awalnya diserahkan oleh penyidik Polres Bogor ke Kejari Kabupaten Bogor tanggal 11 Juli 2019. Namun, 13 hari kemudia...