PT.Bestprofit -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
dipastikan tak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2019 mendatang.
Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 yang diterbitkan 12 Desember kemarin,
sebagai pengganti ketentuan sebelumnya yakni PMK Nomor 146 Tahun 2017.
Melalui beleid itu, Sri Mulyani mengatakan
tarif cukai hasil tembakau tahun ini akan dilanjutkan pada tahun depan. Menurut
peraturan sebelumnya, pengenaan cukai terendah diterapkan pada produk tembakau
iris dengan besaran cukai sebesar Rp10 per batang untuk harga jual per eceran
Rp55 per batang.
Sementara itu, cukai tertinggi dikenakan pada produk cerutu dengan besaran
Rp110 ribu untuk harga jual minimal Rp198 ribu per batang.
Hanya saja, pemerintah menambah ketentuan batasan harga jual
eceran minimum untuk hasil pengolahan tembakau lainnya, sehingga Kemenkeu perlu
mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017.
pilihan redaksi
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti
mengatakan penyusunan kebijakan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor,
antara lain soal pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja,
dan pemberantasan rokok ilegal.
Sepanjang 2013 hingga 2018, menurut dia, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian
harga jual eceran hasil tembakau berhasil mengendalikan produksi hasil tembakau
dengan penurunan produksi sebesar 2,8 persen dan meningkatkan penerimaan negara
10,6 persen.
Kendati demikian, pemerintah masih perlu memberikan ruang
bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang
perkembangannya stagnan.
"Kebijakan cukai hasil tembakau di 2018 dipandang masih efektif dengan
beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri,
peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara," ujar dia melalui
keterangan resmi dikutip Senin (17/12).
Tahun depan, optimalisasi cukai tembakau akan berfokus pada pemusnahan rokok
ilegal agar industri hasil tembakau yang beroperasi secara resmi bisa
bertumbuh. Dengan demikian, ruang yang tadinya diisi rokok ilegal bisa dipenuhi
oleh produksi rokok resmi.
"Pada
akhirnya diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga
keberlangsungan tenaga kerja," imbuh dia.
Tak hanya memberantas rokok ilegal, Kemenkeu juga akan fokus dalam pengenaan
cukai pada produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang sudah
menyumbang kantong keuangan negara lebih dari Rp154,1 miliar. "Sehingga
diharapkan target penerimaan cukai tahun 2019 masih dapat dicapai (on the
track)," pungkas dia.
Menurut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, penerimaan bea dan
cukai diharapkan bisa mencapai Rp208,8 triliun atau naik 5,67 persen dibanding
ramalan hingga akhir tahun nanti sebanyak Rp197,6 triliun. Cukai sendiri
diharapkan bisa menyumbang Rp165,5 triliun atau 79,26 persen dari penerimaan
cukai tahun depan.
Komentar
Posting Komentar