Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Luhut Minta Tak Buru-Buru Turunkan Status Siaga Tsunami



PT.Bestprofit - Menteri Koordinator Bidang Kemaritman Luhut Binsar Pandjaitan meminta instansi terkait tak buru-buru menurunkan status siaga Gunung Anak Krakatau dan tsunami. Ia juga mendorong masyarakat untuk tetap waspada dan tenang dengan potensi tsunami maupun aktivitas gunung api di Selat Sunda.

"Saya memang usul jangan buru-buru dulu menurunkan siaga tsunami itu. Karena kami lihat dulu, tadinya hari ini mau dilihat lagi citra satelit dengan drone tapi apakah drone ini pagi atau sore ini bisa terbang atau tidak karena cuacanya," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Kamis (27/12).
"Jadi nanti dari hasil evaluasi itu mungkin nanti sore atau malam ini mereka akan simpulkan statusnya bagaimana. Jadi mau dilihat per enam jam, per 12 jam, atau per 24 jam," Luhut menambahkan.



Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan peningkatan status Gunung Anak Krakatau dari Level II (waspada) menjadi Level III (siaga). Peningkatan aktivitas gunung disertai pula dengan kewaspadaan soal potensi tsunami di wilayah Pantai Selat Sunda dalam radius 500 meter hingga 1 kilometer.

Kenaikan status gunung itu terjadi empat hari setelah tsunami Selat Sunda terjadi pada Sabtu (27/12).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini