Bursa Asia Beragam, Mayoritas Indeks Naik pada Selasa (28/4) Pagi

  Bursa Asia dibuka beragam pada perdagangan Selasa (28/4/2026), dengan mayoritas indeks naik. Mengutip Bloomberg, pukul 08.27 WIB, indeks Nikkei 225 turun 331,95 poin atau 0,57% ke 60.196,23, Hang Seng turun 111,28 poi atau 0,43% ke 25.814,37, Taiex naik 86,36 poin atau 0,21% ke 39.699,70, Kospi naik 87,32 poin atau 1,31% ke 6.701,95, ASX 200 turun 42,95 poin atau 0,49% ke 8.723,40, Straits Times naik 33,30 poin atau 0,68% ke 4.925,12 dan FTSE Malaysia naik 9.30 poin atau 0,54% ke 1.726,57. Bursa Asia bergerak variasi namun masih bertahan di dekat level tertinggi sejak akhir Februari karena para pedagang menanti katalis baru dari Timur Tengah, serta serangkaian keputusan bank sentral dan pendapatan dari perusahaan-perusahaan teknologi besar pekan ini. Mengutip Bloomberg, bank sentral di dunia secara luas diperkirakan akan mempertahankan suku bunganya. Investor kini mengalihkan fokus ke laporan pendapatan raksasa teknologi untuk menguji apakah reli saham baru-baru ini ...

BPJS Kesehatan 'Ancam' Cabut Hak Warga Bikin SIM dan Paspor


PT.Bestprofit -- BPJS Kesehatan memastikan penerapan sanksi administratif berupa pencabutan layanan publik terhadap masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta mulai 1 Januari 2019. Layanan publik yang dicabut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, BPJS Kesehatan menyangkal informasi beredar yang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Dalam informasi tersebut, BPJS Kesehatan juga disebut mengimbau masyarakat untuk segera melunasi tunggakannya sebelum 18 Desember 2018.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tersebut hoax. Tetapi, ia tak menyangkal sanksi pencabutan hak pelayanan publik akan segera diterapkan.

Namun, ia menegaskan penerapan sanksi tak mendapat pelayanan publik itu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Bukan BPJS Kesehatan.
"Pasal 9 poin 3 Peraturan Pemerintah 86 Tahun 2013 menyatakan dilakukan oleh instansi pemerintah," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/12) malam.


Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com

BPJS Kesehatan, sambung Iqbal, juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi diperlukan mengingat BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat memberikan sanksi.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total peserta mencapai 200,28 juta jiwa per 1 Agustus 2018. Peserta itu terdiri dari 92,4 juta peserta bantuan iuran (PBI), 29 juta peserta penerima upah pekerja mandiri, 5,09 juta peserta mandiri bukan pekerja, termasuk peserta PNS, BUMN, dan BUMD.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)