PUPR Kaji Setop Kontrak Perusahaan Penyuap Proyek Air Minum
PT.Bestprofit - Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR)
menyatakan akan mengkaji kerja sama pembangunan proyek dengan perusahaan
yang menyuap guna mengatur lelang proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Umbulan 2-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa, Palu, Sigi dan
Donggala. Pengkajian kerja sama dilakukan setelah pekan lalu KPK membongkar
borok perusahaan dalam proses lelang proyek tersebut.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta awal pekan ini mengatakan pengkajian kerja sama akan dilakukan sesuai aturan. Endra mengatakan selain mengkaji kerja sama, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengidentifikasi status dan perkembangan kegiatan proyek SPAM tersebut. Kementerian PUPR juga akan segera mengganti pejabat pada satuan kerja SPAM Strategis dan Tanggap Darurat Permukiman.
"Upaya dilakukan untuk memastikan penyelesaian tugas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di bidang air minum, serta memastikan penanganan kondisi darurat tetap berjalan," katanya seperti dikutip, Senin (31/12).
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta awal pekan ini mengatakan pengkajian kerja sama akan dilakukan sesuai aturan. Endra mengatakan selain mengkaji kerja sama, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengidentifikasi status dan perkembangan kegiatan proyek SPAM tersebut. Kementerian PUPR juga akan segera mengganti pejabat pada satuan kerja SPAM Strategis dan Tanggap Darurat Permukiman.
"Upaya dilakukan untuk memastikan penyelesaian tugas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di bidang air minum, serta memastikan penanganan kondisi darurat tetap berjalan," katanya seperti dikutip, Senin (31/12).
Sebagai informasi, Jumat
(28/12) lalu, KPK menangkap tangan Kepala Satuan
SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat
Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah
(MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM
Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Bersama mereka, KPK juga menangkap; Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Mereka ditangkap tangan karena diduga memberi dan menerima suap untuk mengatur lelang proyek SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa, pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Endra mengatakan menyesalkan penangkapan terhadap para pegawai PUPR yang diduga menerima suap tersebut.
Bersama mereka, KPK juga menangkap; Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Mereka ditangkap tangan karena diduga memberi dan menerima suap untuk mengatur lelang proyek SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa, pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Endra mengatakan menyesalkan penangkapan terhadap para pegawai PUPR yang diduga menerima suap tersebut.
Menurutnya, sebelum penangkapan terjadi, Menteri
PUPR Basuki Hadimuljono selalu mengingatkan jajarannya agar
menghentikan praktik culas, korupsi, ijon, penggelembungan dan pemborosan dalam
melaksanakan pembangunan proyek yang dibebankan kepada kementeriannya.
Endra mengatakan PUPR akan menjadikan peristiwa tangkap tangan pegawainya sebagai momentum untuk meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan baran dan jasa yang lebih tertib dan profesional, transparan dan akuntabel.
Endra mengatakan PUPR akan menjadikan peristiwa tangkap tangan pegawainya sebagai momentum untuk meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan baran dan jasa yang lebih tertib dan profesional, transparan dan akuntabel.
Komentar
Posting Komentar