Baru 24 Ribu Perusahaan di Jakarta Daftar BPJS Kesehatan
PT.Bestprofit -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker)
DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut setidaknya ada sekitar satu juta
badan usaha di ibu kota. Namun Jakarta. Namun, dari jumlah itu, baru
sekitar 24 ribu badan usaha yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS
Kesehatan.
"Yang mendaftar itu baru 24 ribu (badan usaha), karena diasumsikan bahwa perusahaan yang ada di DKI Jakarta, baik itu skala mikro, kecil, sedang, menengah, dan besar itu berkisar sampai satu juta," tutur Andri di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/12).
Andri mengatakan ke depannya Disnaker DKI akan melakukan penyisiran ke semua badan usaha guna memastikan seluruh pekerja telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Andri menegaskan kepesertaan di BPJS Kesehatan adalah hak para pekerja yang mesti diberikan oleh para pengusaha.
"Yang mendaftar itu baru 24 ribu (badan usaha), karena diasumsikan bahwa perusahaan yang ada di DKI Jakarta, baik itu skala mikro, kecil, sedang, menengah, dan besar itu berkisar sampai satu juta," tutur Andri di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/12).
Andri mengatakan ke depannya Disnaker DKI akan melakukan penyisiran ke semua badan usaha guna memastikan seluruh pekerja telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Andri menegaskan kepesertaan di BPJS Kesehatan adalah hak para pekerja yang mesti diberikan oleh para pengusaha.
Saat ini, Pemprov DKI telah mengeluarkan aturan yang
mewajibkan semua badan usaha baru yang ingin mengajukan izin usaha untuk
mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pilihan redaksi |
www.ptbestprofit.com |
www.ptbestprofitfutures.com |
www.pt-bestprofit.com |
"Setiap pemohon izin usaha itu wajib untuk mendaftarkan pekerjanya di
BPJS. Jika tidak terdaftar, maka otomatis izin usaha tidak akan bisa
diterbitkan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PMPTSP) DKI Edy Junaedi
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Dinas PMPTSP dan Disnaker DKI menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabodetabek.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Dinas PMPTSP dan Disnaker DKI menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabodetabek.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kebijakan
tersebut bisa memastikan seluruh pekerja di Jakarta mendapat jaminan atas
kesehatan.
"Kita ingin pastikan bahwa semua kegiatan usaha di Jakarta, para pekerjanya itu ter-cover BPJS dengan lengkap," ujar Anies.
Sementara itu, Ditektur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris berharap kebijakan Pemprov DKI menjadi contoh bagi daerah lain dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
"Kita ingin pastikan bahwa semua kegiatan usaha di Jakarta, para pekerjanya itu ter-cover BPJS dengan lengkap," ujar Anies.
Sementara itu, Ditektur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris berharap kebijakan Pemprov DKI menjadi contoh bagi daerah lain dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
"Ini
akan menjadi contoh untuk kami bawa ke tempat lain lagi model seperti ini,
untuk menyisir badan usaha yang ada di teritorial provinsi lain itu juga
mendaftar ke program ini," tutur Fachmi.
Komentar
Posting Komentar