Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Baru 24 Ribu Perusahaan di Jakarta Daftar BPJS Kesehatan



PT.Bestprofit -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut setidaknya ada sekitar satu juta badan usaha di ibu kota. Namun Jakarta. Namun, dari jumlah itu, baru sekitar 24 ribu badan usaha yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Yang mendaftar itu baru 24 ribu (badan usaha), karena diasumsikan bahwa perusahaan yang ada di DKI Jakarta, baik itu skala mikro, kecil, sedang, menengah, dan besar itu berkisar sampai satu juta," tutur Andri di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/12).

Andri mengatakan ke depannya Disnaker DKI akan melakukan penyisiran ke semua badan usaha guna memastikan seluruh pekerja telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Andri menegaskan kepesertaan di BPJS Kesehatan adalah hak para pekerja yang mesti diberikan oleh para pengusaha.
Saat ini, Pemprov DKI telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan semua badan usaha baru yang ingin mengajukan izin usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.


Pilihan redaksi
www.ptbestprofit.com
www.ptbestprofitfutures.com
www.pt-bestprofit.com

"Setiap pemohon izin usaha itu wajib untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS. Jika tidak terdaftar, maka otomatis izin usaha tidak akan bisa diterbitkan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Edy Junaedi

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Dinas PMPTSP dan Disnaker DKI menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabodetabek.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kebijakan tersebut bisa memastikan seluruh pekerja di Jakarta mendapat jaminan atas kesehatan.

"Kita ingin pastikan bahwa semua kegiatan usaha di Jakarta, para pekerjanya itu ter-cover BPJS dengan lengkap," ujar Anies.

Sementara itu, Ditektur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris berharap kebijakan Pemprov DKI menjadi contoh bagi daerah lain dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
"Ini akan menjadi contoh untuk kami bawa ke tempat lain lagi model seperti ini, untuk menyisir badan usaha yang ada di teritorial provinsi lain itu juga mendaftar ke program ini," tutur Fachmi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini