Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

OJK Bakal Blokir Akses Keuangan Lembaga Gadai Tak Berizin


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan melakukan penertiban usaha gadai yang belum mendapatkan izin OJK. Salah satunya akan dilakukan dengan membatasi akses keuangan bagi lembaga gadai yang belum berizin.

Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK Supriyono menjelaskan OJK telah memberikan waktu selama dua tahun kepada pelaku usaha gadai untuk mendaftarkan bisnisnya, yakni terhitung sejak 29 Juli 2016 hingga 28 Juli 2018. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 Peraturan OJK (POJK) 31 tentang Usaha Pergadaian. Tak hanya itu, OJK juga telah memberikan tenggat waktu hingga 29 Juli 2019 bagi pelaku usaha gadai untuk menyelesaikan izinnya.

Ia mengatakan jika hingga batas waktu itu pelaku usaha gadai tak kunjung mendaftar, OJK akan mulai melakukan penertiban lewat pembatasan akses keuangan.

"Kami akan melakukan penertiban secara soft (lembut) membatasi akses yang belum berizin terhadap jasa keuangan lain, terhadap perbankan. Mereka akan dibatasi transaksi dengan perbankan," katanya, Jumat (3/5).

Permintaan yang sama, lanjutnya, juga akan disampaikan kepada perusahaan asuransi dan layanan jasa keuangan digital (financial technology/fintech) agar tidak menerima permintaan pinjaman dari perusahaan gadai swasta yang tidak mendapatkan izin OJK.

Lewat pihak eksternal, OJK juga akan mengajukan pemblokiran laman website dan aplikasi gadai swasta tak berizin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Otoritas juga akan merekomendasikan kepada pihak berwenang lainnya seperti Kementerian Perdagangan untuk mencabut izin perusahaan gadai tak berizin.
"Melalui Satgas Waspada Investasi, kami mencoba menertibkan pelaku gadai yang tidak berizin. Kemudian pendekatan hukum dengan aparat penegakan hukum," katanya.

Per 30 April 2019, OJK mencatat pelaku usaha gadai yang memiliki izin usaha dan terdaftar di OJK baru 96 pergadaian. Rinciannya, 24 telah mendapatkan izin dan 72 terdaftar di OJK. Sementara itu, OJK belum memiliki data terbaru jumlah seluruh usaha gadai di Indonesia. Berdasarkan data terakhir tahun 2016, data OJK menyebut ada 585 usaha gadai yang belum berizin. Namun, jumlah itu berpotensi menyusut lantaran telah berkembang menjadi jasa keuangan lainnya.

"Kami masih memakai pedoman 585 sebagai ancer-ancernya (patokan) 2016 ya," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025