Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

OJK Bakal Blokir Akses Keuangan Lembaga Gadai Tak Berizin


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan melakukan penertiban usaha gadai yang belum mendapatkan izin OJK. Salah satunya akan dilakukan dengan membatasi akses keuangan bagi lembaga gadai yang belum berizin.

Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK Supriyono menjelaskan OJK telah memberikan waktu selama dua tahun kepada pelaku usaha gadai untuk mendaftarkan bisnisnya, yakni terhitung sejak 29 Juli 2016 hingga 28 Juli 2018. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 Peraturan OJK (POJK) 31 tentang Usaha Pergadaian. Tak hanya itu, OJK juga telah memberikan tenggat waktu hingga 29 Juli 2019 bagi pelaku usaha gadai untuk menyelesaikan izinnya.

Ia mengatakan jika hingga batas waktu itu pelaku usaha gadai tak kunjung mendaftar, OJK akan mulai melakukan penertiban lewat pembatasan akses keuangan.

"Kami akan melakukan penertiban secara soft (lembut) membatasi akses yang belum berizin terhadap jasa keuangan lain, terhadap perbankan. Mereka akan dibatasi transaksi dengan perbankan," katanya, Jumat (3/5).

Permintaan yang sama, lanjutnya, juga akan disampaikan kepada perusahaan asuransi dan layanan jasa keuangan digital (financial technology/fintech) agar tidak menerima permintaan pinjaman dari perusahaan gadai swasta yang tidak mendapatkan izin OJK.

Lewat pihak eksternal, OJK juga akan mengajukan pemblokiran laman website dan aplikasi gadai swasta tak berizin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Otoritas juga akan merekomendasikan kepada pihak berwenang lainnya seperti Kementerian Perdagangan untuk mencabut izin perusahaan gadai tak berizin.
"Melalui Satgas Waspada Investasi, kami mencoba menertibkan pelaku gadai yang tidak berizin. Kemudian pendekatan hukum dengan aparat penegakan hukum," katanya.

Per 30 April 2019, OJK mencatat pelaku usaha gadai yang memiliki izin usaha dan terdaftar di OJK baru 96 pergadaian. Rinciannya, 24 telah mendapatkan izin dan 72 terdaftar di OJK. Sementara itu, OJK belum memiliki data terbaru jumlah seluruh usaha gadai di Indonesia. Berdasarkan data terakhir tahun 2016, data OJK menyebut ada 585 usaha gadai yang belum berizin. Namun, jumlah itu berpotensi menyusut lantaran telah berkembang menjadi jasa keuangan lainnya.

"Kami masih memakai pedoman 585 sebagai ancer-ancernya (patokan) 2016 ya," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini