Reli Harga Emas Bisa Berlanjut, Ahli Ungkap Faktor Pemicunya

  Harga emas kembali terpukul dengan harga turun di bawah US$ 4.500 per troy ounce dan menguji level support jangka panjang yang kritis pada rata-rata pergerakan 200 hari. Dipantau dari laman Kitco , Jumat (29/5/2026) harga emas terpantau menguat hanya 0,17% ke level US$ 4.502 per troy ounce saat berita ini ditulis. Meski terus bertahan di kisaran US$ 4.500, manajer portofolio di Midas Discovery Fund Tom Winmill menilai reli harga emas bisa berlanjut dan harga yang tinggi akan terus mendukung sektor pertambangan emas. Tom Winmill mengatakan bahwa ia melihat pelemahan harga emas merupakan tren jangka pendek karena pendorong fundamental di balik reli emas tetap bertahan, terutama karena permintaan bank sentral yang kuat dan ekonomi global bergulat dengan meningkatnya risiko struktural. “Saya benar-benar tidak melihat banyak hal yang dapat bersifat bearish untuk emas dalam jangka panjang pada level harga ini,” kata Winmill, dikutip dari ...

OJK Bakal Blokir Akses Keuangan Lembaga Gadai Tak Berizin


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan melakukan penertiban usaha gadai yang belum mendapatkan izin OJK. Salah satunya akan dilakukan dengan membatasi akses keuangan bagi lembaga gadai yang belum berizin.

Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK Supriyono menjelaskan OJK telah memberikan waktu selama dua tahun kepada pelaku usaha gadai untuk mendaftarkan bisnisnya, yakni terhitung sejak 29 Juli 2016 hingga 28 Juli 2018. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 Peraturan OJK (POJK) 31 tentang Usaha Pergadaian. Tak hanya itu, OJK juga telah memberikan tenggat waktu hingga 29 Juli 2019 bagi pelaku usaha gadai untuk menyelesaikan izinnya.

Ia mengatakan jika hingga batas waktu itu pelaku usaha gadai tak kunjung mendaftar, OJK akan mulai melakukan penertiban lewat pembatasan akses keuangan.

"Kami akan melakukan penertiban secara soft (lembut) membatasi akses yang belum berizin terhadap jasa keuangan lain, terhadap perbankan. Mereka akan dibatasi transaksi dengan perbankan," katanya, Jumat (3/5).

Permintaan yang sama, lanjutnya, juga akan disampaikan kepada perusahaan asuransi dan layanan jasa keuangan digital (financial technology/fintech) agar tidak menerima permintaan pinjaman dari perusahaan gadai swasta yang tidak mendapatkan izin OJK.

Lewat pihak eksternal, OJK juga akan mengajukan pemblokiran laman website dan aplikasi gadai swasta tak berizin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Otoritas juga akan merekomendasikan kepada pihak berwenang lainnya seperti Kementerian Perdagangan untuk mencabut izin perusahaan gadai tak berizin.
"Melalui Satgas Waspada Investasi, kami mencoba menertibkan pelaku gadai yang tidak berizin. Kemudian pendekatan hukum dengan aparat penegakan hukum," katanya.

Per 30 April 2019, OJK mencatat pelaku usaha gadai yang memiliki izin usaha dan terdaftar di OJK baru 96 pergadaian. Rinciannya, 24 telah mendapatkan izin dan 72 terdaftar di OJK. Sementara itu, OJK belum memiliki data terbaru jumlah seluruh usaha gadai di Indonesia. Berdasarkan data terakhir tahun 2016, data OJK menyebut ada 585 usaha gadai yang belum berizin. Namun, jumlah itu berpotensi menyusut lantaran telah berkembang menjadi jasa keuangan lainnya.

"Kami masih memakai pedoman 585 sebagai ancer-ancernya (patokan) 2016 ya," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)