Bank Indonesia (BI)
meluncurkan QR Code Indonesia Standard (QRIS).
Peluncuran standar tersebut dilakukan sebagai langkah awal transformasi digital
di Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) dalam membantu percepatan pengembangan
ekonomi dan keuangan digital.
"Hadirnya QRIS memungkinkan pembayaran QR akan terkoneksi dan
terinteroperabilitas dengan menggunakan satu standar QR Code," ujar Gubernur Bank
Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Senin (27/5).
Dalam tahap awal, menurut Perry, BI akan memperkenalkan QRIS untuk merchant presented model (MPM)
yang akan mulai diimplementasikan pada semester II 2019.
Selain meluncurkan standar QR
code, BI juga memperkenalkan lima visi SPI 2025 yang dibuat guna
memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan
digital yang kondusif.
"Visi ini merupakan respons atas perkembangan digitalisasi yang merubah
lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan
monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian
moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran,"
jelas dia/
Kelima visi tersebut, yakni pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan
digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran
uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung
inklusi keuangan. Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama
dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan
teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
Ketiga, menjamin interlink antara Fin-tech dengan perbankan untuk menghindari
risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital, kerjasama bisnis,
maupun kepemilikan perusahaan. Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi
dengan perlindungan konsumen melalui integritas dan stabilitas serta persaingan
usaha yang sehat dengan penerapan Know Your Customer (KYC)
& Anti-Money Laundering / Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT),
kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam
kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.
Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar
negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri
dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip
resiprokalitas.
Kelima tersebut, menurut Perry, akan diwujudkan melalui lima inisiatif, yang akan
diimplementasikan secara langsung oleh Bank Indonesia maupun melalui kolaborasi
dan koordinasi yang produktif dengan Kementerian dan Lembaga terkait beserta
industri.
Komentar
Posting Komentar