Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Lepas Saham Treasury, Bukit Asam Raih Rp1,95 Triliun


PT Bukit Asam Tbk berhasil menjual saham treasury dari buyback periode 2013-2015 pada 2 April 2019 dan 8 Mei 2019 senilai Rp1,95 triliun.

Total penjualan saham treasury dari penjualan tersebut sebesar 553,89 juta lembar saham. Ini terdiri 63,17 juta lembar saham dengan harga Rp 4.220 pada 2 April lalu sedangkan pada 8 Mei lalu terjual 490,72 juta lembar saham dengan harga Rp 3.400.

"Penjualan saham treasuari tersebut membuat PT Bukit Asam mendapatkan capital gain sebesar 49 persen dari harga rata-rata pembelian," demikian PT Bukit Asam dalam keterangannya, Jumat (10/5).


Penjualan terbesar saham treasury terjadi pada 8 Mei lalu senilai Rp1,67 triliun melalui mekanisme pasar negosiasi dengan settlement T+0. PT Bukit Asam berhasil menjual saham treasury itu di tengah harga saham PTBA yang turun setelah cum-dividen.
Perusahaan menyatakan penjualan itu harus dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK-04/2017, dengan batas waktu pengalihan saham Tahap I akan berakhir pada Mei 2019.

PT Bukit Asam menyatakan hasil penjualan saham treasury itu akan digunakan perseroan untuk pembiayaan proyek-proyek pengembangan perseroan yang tengah berjalan. Khususnya, demikian perusahaan,  adalah untuk proyek gasifikasi yang mendukung program hilirisasi pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini