Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

BEI Pantau Pergerakan Saham Arsy Buana (HAJJ) dan Tourindo Guide (PGJO)

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan saham PT Arsy Buana Travelindo Tbk (HAJJ) dan PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (PGJO).

BEI menetapkan status unusual market activity (UMA) atau pergerakan di luar kebiasaan terhadap saham HAJJ usai terjadi peningkatan harga saham. Sementara untuk saham PGJO ditetapkan status UMA lantaran adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar.

Pada perdagangan Senin (24/2), harga saham HAJJ berada di level Rp 174 per saham atau naik 42,62% dalam sebulan. Adapun dalam tiga bulan perdagangan terakhir, pergerakan saham ini melonjak hingga 70,59%.

Sementara, harga saham PGJO bertengger di level Rp 123 per saham atau naik 39,77% dalam sebulan. Harga saham ini juga meningkat 38,2% dalam tiga bulan perdagangan terakhir.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham HAJJ dan PGJO," ujar Yulianto dalam keterangan tertulisnya yang ditandatangani pada Jumat (21/2).

Dengan adanya pengumuman UMA tersebut, BEI berharap agar investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya. 

Selain itu, investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini