OJK Sanksi Pelanggar Pasar Modal, Denda Miliaran & Cabut Izin Usaha

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi mengungkapkan telah memberikan sanksi kepada sejumlah pihak yang melanggar aturan di pasar modal.

"Selama 2024 OJK telah mengenakan sanksi administrasi pemeriksaan kasus pasar modal kepada 45 pihak ," jelas Inarno

Lebih lanjut, dirinya merinci OJK juga telah memberikan denda sanksi administrasi senilai Rp 17 miliar, perintah tertulis kepada 13 pihak. OJK juga telah melakukan 1 pembekuan dan 1 pencabut izin.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan denda sebesar Rp 15 miliar kepada sejumlah pelaku jasa keuangan di pasar modal, 25 peringatan tertulis.

Dalam tiga bulan pertama 2024,  bursa saham domestik tercatat mampu tumbuh, salah satunya didorong oleh aksi borong saham dari investor asing.

"Pasar saham Indonesia sampai 27 Maret 2024 masih mengalami penguatan. IHSG menguat 0,20% sejak awal tahun (ytd) ke 7.288,81," ungkap Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa 2 April 2024.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023