Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

BEI Sesuaikan Aturan Papan Pemantauan Khusus, Ini Penjelasannya

 

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penetapan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. 

BEI telah membagikan surat permohonan tanggapan pelaku pasar atas konsep penyesuaian pada peraturan Papan Pemantauan Khusus. Pengumpulan pendapat ini akan berlangsung sampai 21 Juni 2024. 

Secara garis besar ada beberapa kriteria yang mengalami penyesuaian masuk dan keluar, yakni kriteria nomor satu, enam, tujuh dan 10. Ada beberapa ketentuan yang menjadi lebih mudah untuk keluar. 

Ambil contoh kriteria nomor 10, suatu saham akan masuk papan pemantauan khusus ketika terkena penghentian perdagangan efek atau suspensi lebih dari satu hari bursa yang disebabkan akitivitas perdagangan. 

Awalnya, untuk bisa keluar dari papan pemantauan khusus dengan mekanisme periodic call auction ini, saham tersebut telah berada dalam papan pemantauan khusus selama 30 hari kalender. 

BEI mengusulkan jika suatu saham telah berada selama tujuh hari kalender di papan pemantauan khusus, maka saham itu bisa keluar. Ini jauh lebih singkat dibandingkan sebelumnya. 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan saat ini BEI masih menunggu tanggapan dari pelaku pasar terkait rencana penyesuaian aturan Nomor I-X. 

“Kami masih menunggu tanggapan dari stakeholders sebelum memberlakukan peraturan,” katanya kepada Kontan, Senin (17/6). 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan bilang OJK menghargai evaluasi yang dilakukan oleh beberapa pihak. 

Dia mengingatkan bahwa papan pemantauan khusus iini ditujukan untuk menciptakan pasar modal yang semakin teratur, wajar, dan efisien serta meningkatkan pelindungan investor.

"Terkait dengan respons pelaku pasar, OJK dan BEI selalu berkoordinasi dan juga selalu memperhatikan masukan yang diberikan oleh pelaku pasar,” ucap Inarno. 

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menilai penyesuaian atas ketentuan di papan pemantauan khusus belum bisa memenuhi kebutuhan seluruh pelaku pasar, tetapi hanya sebagian. 

Meski sudah ada perbaikan, tetapi Budi menilai kriteria nomor 10 dihilangkan karena suspensi merupakan kebijakan regulator yang bisa subjektif dan sering tidak diterima investor atau emiten yang bersangkutan.

“Kriteria bisa lebih dari 11 dan sangat subjektif juga karena tidak ada ukuran objektif serta tidak ada transparansi yang menjadi dasar pengenaan,” kata dia saat dihubungi Kontan, Senin (17/6). 

Kendati begitu, Budi bilang kriteria yang berkaitan dengan fundamental dan likuiditas perdagangan suatu saham juga bisa tetap diimplementasikan. Seperti kriteria nomor satu sampai dengan sembilan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini